INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Polsek Bungaraya, Kabupaten Siak, bergerak cepat menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang sempat melarikan diri sejauh 20 km dari rumahnya. Pelaku berhasil ditangkap di Simpang Bundaran Kwalian, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Minggu, 15/12/2024.
Kejadian ini terungkap setelah seorang perempuan bernama Raminah datang ke Polsek Bungaraya pada Sabtu, 14 Desember 2024, melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya. Berdasarkan laporan tersebut.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar, S.H., memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya, Aiptu Hendri Nofiardi, bersama tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku, Takrip bin (alm.) Riyanto, berencana melarikan diri ke Lampung menggunakan sepeda motor", ujar AKP Aspikar.
Tim opsnal langsung bergerak mengejar pelaku yang telah meninggalkan rumah sekitar 20 menit sebelum laporan diterima.
"Saat pelaku melintasi Simpang Bundaran Kwalian, tim yang membuntuti pelaku dari belakang berhasil memberhentikan motornya di pinggir jalan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Bungaraya untuk interogasi lebih lanjut", lanjutnya.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku diamankan di Polsek Bungaraya untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan kesigapan aparat Polsek Bungaraya dalam menangani kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak, memastikan pelaku segera ditangkap dan diproses hukum.***km.d