INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Surat teguran pertama sudah dilayangkan Pemerintahan Kecamatan Koto Gasib kepda PT.KSI, terkait dengan belum adanya izin pembangunan gudang garam oleh PT.KSI yang berada di pinggir sungai Siak yang bersebelahan dengan pelabuhan khusus PT.RAPP Port Buatan dikampung Rantau Panjang kecamatan Koto Gasib.
Secara tegas pihak Kecamatan Koto Gasib melayangkan surat teguran pertama kepada pihak PT.KSI untuk menghentikan apapun kegiatan di lokasi tersebut sebelum mengantongi izin dari Pemkab Siak. "Kita sudah turun kelapangan dan sudah melihat kegiatan yang dilakukan oleh pihak PT.KSI yang sampai saat ini belum memiliki izin. Kita minta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan apapun kegiatannya sebelum adanya mengantongi izin", kata Camat Koto Gasib Dicky Sopiyan.S. STP Rabu 01/03/2017 di ruang kerjanya.
Melanjutkan, "Apabila teguran pertama tidak di tanggapi, kita akan melayangkan teguran kedua. Dalam masalah perizinan, kita tidak main-main. Pasalnya perusahaan yang masuk ke Koto Gasib dan investasi di koto Gasib harus mengurus perizinan terlebih dahulu", lanjut Dicky.***f
SIAK. Surat teguran pertama sudah dilayangkan Pemerintahan Kecamatan Koto Gasib kepda PT.KSI, terkait dengan belum adanya izin pembangunan gudang garam oleh PT.KSI yang berada di pinggir sungai Siak yang bersebelahan dengan pelabuhan khusus PT.RAPP Port Buatan dikampung Rantau Panjang kecamatan Koto Gasib.
Secara tegas pihak Kecamatan Koto Gasib melayangkan surat teguran pertama kepada pihak PT.KSI untuk menghentikan apapun kegiatan di lokasi tersebut sebelum mengantongi izin dari Pemkab Siak. "Kita sudah turun kelapangan dan sudah melihat kegiatan yang dilakukan oleh pihak PT.KSI yang sampai saat ini belum memiliki izin. Kita minta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan apapun kegiatannya sebelum adanya mengantongi izin", kata Camat Koto Gasib Dicky Sopiyan.S. STP Rabu 01/03/2017 di ruang kerjanya.
Melanjutkan, "Apabila teguran pertama tidak di tanggapi, kita akan melayangkan teguran kedua. Dalam masalah perizinan, kita tidak main-main. Pasalnya perusahaan yang masuk ke Koto Gasib dan investasi di koto Gasib harus mengurus perizinan terlebih dahulu", lanjut Dicky.***f