Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Areal PT. RAPP Kabupaten Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Areal PT. RAPP Kabupaten Siak

Selasa, 30 Januari 2018
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Selasa 30/01/2018, sesosok mayat bayi yang sudah membusuk diketahui berjenis kelamin perempuan ditemui di ereal PT. RAPP Barak Kelantan Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak Riau. Bayi yang diperkirakan meninggal sejak beberapa hari lalu ditemui terkubur oleh warga.

Hal itu dibenarkan Kapolres Siak, Barliansyah, "Ya. Saat itu, salah seorang warga setempat yang bernama Lisana Waruwu mencari daun ubi, ketika itu saksi tersebut tergelincir di tanah liat yang masih basah kemudian memanggil abangnya Faduhusi Waruwu untuk menolongnya," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah, melalui Paur Humas Dede Rabu 30/01/2018.

Kronologis lengkap:
Sekira pukul 07.00 Wib saat Saksi Lisana Waruwu hendak mengambil daun ubi untuk sayur di sekitar Areal PT. RAPP Barak Kelantan Kampung Lubuk Jering Kec Sungai Mandau Kab Siak. Saksi Lisana Waruwu tergelincir di tanah liat yg masih basah kemudian memanggil saksi Faduhusi Waruwu karena saksi Lisana Waruwu tergelincir di tanah tersebut dan juga mencium bau busuk  lalu saksi Faduhusi Waruwu menggali tanah liat yg masih basah tersebut dan di temukan mayat bayi perempuan yang telah meninggal dunia. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sungai Mandau tentang terjadinya penemuan mayat tersebut.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau beserta Anggota meluncur ke TKP dan dilakukan Olah TKP, lalu di lakukan interogasi terhadap saksi. Sehingga ditemukan keterangan yg mengarah kepada pelaku dan saat pelaku di interogasi para pelaku melakukan perbuatannya dengan alasan bahwa mayat bayi tersebut sudah meninggal dunia saat lahir. Kemudian untuk proses penyelidikan dan Penyidikan kedua pelaku di bawa ke Polsek Sungai dan barang bukti berupa mayat bayi perempuan di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru guna dilakukan otopsi

Terduga/ tersangka atas nama AN dan SG, kini sudah diamankan pihak kepolisian. Terancam dengan pasal 80 Ayat 3, Ayat 4 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal meninggal dunia dihukum paling lama 15 Tahun. Dalam ayat 4: Pidana ditambah sepertiga apabila yg melakukan orang tuanya.***dd

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Siak Gelar Penanaman Cabai Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Siak

Foto: Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Siak Gelar Penanaman Cabai Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Siak.  INVE...