Dua Tandan Sawit Tidak Dicuri, Namun Buruh Ini Tetap Di PHK. Perusahaan Disinyalir Kangkangi UU Tenaga Kerja Dan Fitnah Buruh Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Dua Tandan Sawit Tidak Dicuri, Namun Buruh Ini Tetap Di PHK. Perusahaan Disinyalir Kangkangi UU Tenaga Kerja Dan Fitnah Buruh Siak

Jumat, 23 Februari 2018

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-KANDIS. PT Ivo Mas Tunggal (IMT) kembali menunjukan kebal hukum terhadap seorang buruh, kali ini muncul masalah kearoganan dan kesombongan Pimpinan Perusahaan di kebun Sei Rokan Estate (SRKE) yang terletak di Keluraran Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak terhadap seorang buruh pemanen buah sawit yang telah bekerja lebih dari 15 tahun bernama Suyono (47 tahun).

Hal ini diutarakan oleh Suyono pada awak media INVESTIGASINEWS.CO, mengatakan, "Pada tanggal 28 Desember 2017 saat itu saya bekerja memanen buah sawit seperti biasa di areal blok 02 peringgan karena hari sudah siang sekitar pukul 12.45 WIB, seingat saya, perut sudah lapar karena sudah beraktivitas sejak jam 06.00 pagi, ada 2 buah tanda sawit saya tinggalkan di ancak, berat sekitar 30 s/d 45 kg an. Saya tidak kuat mengangkatnya lagi karena kondisi saya sudah sangat lapar saat itu, saya pun pulang kerumah untuk beristirahat dan shalat zhuhur. Namun sekitar pukul 21.40 malam saya dijemput oleh Sopir Patroli kebun yang bernama Rudi dan dibawa di kantor besar. Sesampai disana sudah menunggu  2 orang Satpam (Jumino dan Jumingen) Askep/Korkam (M.Yasir) Asisten Divisi (Andi). Saat itu saya dituduh mengelapkan Aset Perusahaan dan mereka memberi saya 2 pilihan, Mengundurkan diri atau PHK sepihak dengan tenggang waktu 2 hari untuk berfikir," ungkapnya.

Kemudian Suyono kembali melanjutkan,  "Tanggal 30 Desember 2017 pukul 09.25 wib saya di jemput dari rumah untuk menjalani proses kedua, M.Yasir cs memaksa saya untuk membuat surat pengunduran diri. Saya menolak dengan tegas karena saya tidak ada niat untuk mengelapkan asset perusahaan yakni 2 janjang sawit yang saya tinggal di ancak. Lalu pihak perusahaan membuat surat penangkapan atas diri saya dengan tuduhan pengelapan aset perusahaan, lalu atas perintah M.Yasir Askep/Korkam,Andi (staf Divisi) dan Jumino (Satpam) saya dibawa Polsek Kandis. Sesampai di Polsek Kandis saya di mintai keterangan oleh petugas saat itu. Setelah meneliti bukti-bukti laporan keterangan saya sebagai terlapor dan saksi-saksi pelapor dari pihak perusahaan, petugas menyimpulkan bahwa saya tidak bersalah. Kemudian petugas meminta andi (staf Divisi) untuk menghubungi pimpinan yang memberi perintah penangkapan saya, tidak berapa lama M.Yasir (Askep/Korkam) datang ke Polsek Kandis dan berbicara di ruangan petugas," tambahnya.

Masih lanjut Suyono, "Tidak berapa lama kemudian kami pun pulang ke Sei Rokan tanpa bicara apa-apa. Dalam beberapa hari saya mengajukan cuti saya berusaha menenangkan diri karena penilain tetangga-tetangga sudah mencap diri saya maling. Tanggal 06 Januari 2018 sekitar pukul 06.00 wib saya berangkat bekerja seperti biasa dan ikut lingkaran pagi. Namun sehabis lingkaran pagi saya hanya diminta mengisi absensi/pinger print masuk dan pulang tanpa ada job kerja. Keadaan ini berlangsung selama 14 hari. Tanggal 23 januari 2018 saya di panggil oleh pak Andi (Asisten Divisi) ke kantor besar kebun dan beliau menyerahkan surat PHK. Ketika saya tanyakan kenapa saya di PHK beliau mengatakan sudah menjadi keputusan Perusahaan, lalu saya baca surat tersebut saya dituduh melakukan kesalahan berat sebagai alasan PHK dan Surat PHK itu di tanda tangani oleh M. Zamzam,  Maneger PT IMT Kebun Sei Rokan Estate," tutup cerita Suyono. 

Kamis 22/02/2018, Kadisnaker Kabupaten Siak, Amin Budiyati, ketika dikonfirmasi perihal tenaga kerja ini, menyampaikan bahwa pihaknya akan cek terlebih dahulu, perselisihan ini sudah terdaftar atau belum di Distransnaker Siak.

"Terimakasih infonya mas, akan kami cek di kantor. Apakah perselisihannya sudah terdaftar di distransnaker Siak, tks. wassalam", ujarnya singkat via whatsapp miliknya kepada INVESTIGASINEWS.CO sekira pukul 19.20 WIB.

Ketua Umum DPP F SPPI (Serikat Pekerja Perjuangan Indonesia), Indra Gunawan Sinulingga, dikonfirm terkait permasalahan ini, mengatakan, "Kita akan bergerak, DPP F SPPI, Senin nanti kita akan langsung melapor ke Disnaker Provinsi juga ke Polda Riau", ujar ketua Serikat Pekerja SPPI di Kandis.

Sementara telah dicoba konfirmasi terkait perihal kasus ini, ke Maneger PT IMT Kebun Sei Rokan Estate oleh awak media beberapa kali, namun sampai berita ini ditayangkan pihak perusahaan masih memilih bungkam.***pendy


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Dorong Transformasi Digital, Pemerintah Rohul Fokus pada Elektronifikasi Transaksi untuk Pembangunan Daerah

Foto: Dorong Transformasi Digital, Pemerintah Rohul Fokus pada Elektronifikasi Transaksi untuk Pembangunan Daerah.  INVESTIGASIN...