Ketua Umum GMPKS, Fahrurrozi, Oknum Panitera Jika Langgar Kode Etik Kepaniteraan, Ketua PN Harus Segera Menindak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Ketua Umum GMPKS, Fahrurrozi, Oknum Panitera Jika Langgar Kode Etik Kepaniteraan, Ketua PN Harus Segera Menindak

MEDIA DETIL 1
Rabu, 14 Februari 2018

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Gerakan Mahasiswa Peduli Kabupaten Siak (GMPKS) merasa geram dengan perilaku oknum panitera yang kerap melakukan pertemuan dengan terindikasi pihak berperkara. Dugaan pertemuan itu juga mencurigakan masyarakat bahwa ada indikasi suap yang mempengaruhi keputusan majelis hakim terhadap suatu perkara yang disidangkan.

"Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan. Di situ sudah jelas tugas panitera," kata Ketua Umum GMPKS Fahrurrozi, Minggu (11/2/2018).

Ia menguraikan, apabila ada panitera yang melanggar kode etik kepaniteraan, ketua Pengadilan Negeri (PN) harus segera menindak. Kalau tidak, semakin dicurigai ada upaya permainan perkara secara sistemik dan terstruktur.

"Seperti yang terjadi di PN Siak, ada panitera yang melakukan pertemuan tidak wajar dengan terduga keluarga berperkara, baru-baru ini. Dan terindikasi bermain mata dengan yang diduga berperkara tersebut," kata dia.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 122/KMA/SK/2013 pasal 3 ayat 4 tentang kode etik panitera, bahwa panitera dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berpekara, yang seolah -olah dalam posisi istimewa.

"Oknum tersebut harus segera diberi sanksi yang tegas agar tidak terjadi lagi perilaku aparatur peradilan yang mencari keuntungan dari pihak berperkara," kata dia.

Dia menambahkan, selain itu, juga sudah dijelaskan melalui Surat Edaran (SE) MA RI bahwa seluruh aparat peradilan di manapun berada, dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara, yang belum, sedang dan sudah diperiksa.

"Nah, menilik dari sini menurut saya perlu adanya ketegasan dalam penegakan sistem dan manajemen peradilan di PN Siak, agar tidak ada lagi oknum yang melanggar kode etik," ulas mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Unri tersebut.

"Kami meminta dengan tegas kepada ketua PN Siak untuk segera menindak oknum-oknum yang melanggar kode etik kehakiman maupun kepanitraan di PN Siak. Agar tidak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Panitera Muda (Pamud) Pidana PN Siak Sri Indrapura, A alias U, tertangkap kamera wartawan sedang melakukan pertemuan dengan pihak terduga berperkara, di sebuah kedai kopi. Karena merasa tidak nyaman, A alias U mengajak pihak tersebut berbicara di dalam mobil. Kesannya ada yang disembunyikan oleh oknum panitera dan pihak berperkara tersebut yang membuat ada kecurigaan.

Ketika masalah itu dikonfirmasi media kepada Ketua PN Siak Sri Indrapura, Abdul Kadir, SH, dia mengatakan sudah memanggil A alias U tersebut. "Kata dia, pertemuan itu tidak ada hubungan dengan perkaranya," kata Abdul Kadir, yang juga sempat mendorong pintu ruangan Wakil Panitera PN Siak Arya Nanda dengan keras, karena ada wartawan yang sedang mencoba mencari informasi waktu itu, demikian seperti dilansir dari laman tribun pekanbaru.***my


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Media Online Investigasinews.co mengucapkan Selamat Raya Natal dan Tahun Baru 2025 untuk Umat Kristiani

Foto: Media Online Investigasinews.co mengucapkan Selamat Raya Natal dan Tahun Baru 2025 untuk Umat Kristiani.  INVESTIGASINEWS....