Polsek Bangko Pres Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Jenis  Sabu dan Pil Extasi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Polsek Bangko Pres Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Jenis  Sabu dan Pil Extasi

MEDIA DETIL 1
Selasa, 20 Februari 2018

INVESTIGASINEWS.CO
ROHIL. Pihak kepolisian sektor Bangko Polres Rokan Hilir melakukan pres release pengungkapan tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu-sabu dan pil extasi di Markas kepolisian sektor (Mapolsek) Bangko pada Selasa 20 Februari 2018, sekira pukul 11.00 WIB.

AKB Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kepala Bagian Humas Polres Rohil AKP Ruslan menjelaskan, dari tangan seorang tersangka berinisial DY alias Evi (40) warga Jalan Arjuna RT 005 RW 002 Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih  Tanjung Melawan, Rokan Hilir, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 2 bungkus plastik bening yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis sabu,  1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan pil warna hijau sebanya 98 butir diduga narkotika jenis pil exstacy,  dan 1 buah henphone (HP) merk Samsung lipat warna hitam.

"Tersangka kita tangkap di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, tepatnya di areal pekuburan China/Tionghoa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 17A/II/2018/Riau/Res Rohil/Sek Bangko, tgl 13 Februari 2018," sebut AKP Ruslan.

Selain itu, lanjutnya, pihak kepolisian sektor Bangko Polres Rohil juga berhasil menangkap seorang pria berinisial  ZA (53), warga Jalan Kampung Jawa Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, dan seorang wanita berinisial DW (38), warga Jalan Imam Munandar RT 002 Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

"Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir,  tepatnya di Batu 7 (tujuh) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/  20A / II/ 2018/ Riau/ Res Rohil/ Sek Bangko, tgl 19 Februari 2018," tukasnya.

AKP Ruslan membeberkan, dari tangan kedua tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik bening yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit mobil merk toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi (nopol) BM 1715 RL, 1 unit HP merk  Nokia warna putih, 1 unit HP  Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP  Samsung warna hitam, dan 1 unit HP  Samsung model lipat warna putih.

Pres release yang  dipimpin secara  langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Agung  Triadi SIK MH, Waka Polsek Bangko AKP Dodi, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu, personil polsek Bangko. Para tersangka juga turut didampingi oleh  Kuasa Hukum.

"Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Bangko guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kasat Shabara itu kepada media ini lewat whatsapp yang diterima dari ujung telepon miliknya.***wis


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Siak Gelar Penanaman Cabai Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Siak

Foto: Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Siak Gelar Penanaman Cabai Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Siak.  INVE...