INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Selasa 20/03/2018 sekira jam 20.06 WIB, Mapolsek Koto Gasib menerima laporan dari warga teluk Rimba Kecamatan Koto Gasib, Reila, Teluk Rimba, 06 Maret 1972, Pekerjaan IRT, Alamat Dusun segintil, rt/rw 02/ 01 Kampung Teluk rimba, kecamatan Koto gasib kabupaten Siak, terkait uang palsu.
Melaporkan telah terjadi TP Uang palsu, yang terjadi pada hari selasa tanggal 20/03/2018 sekira jam 14.00 Wib, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/08 -B/XIlI/2018/Riau/Res Siak/Sektor Koto Gasib tanggal 20 Maret 2018.
Dengan Tkp Dusun segintil, kampung teluk rimba, Kecamatan Koto Gasib. Kabupaten siak Saksi:Ariel, laki-laki, 45 thn, islam, Nelayan, alamat sama dengan pelapor. Rima, Perempun, 25 thn, Belum bekerja, alamat sama dengan pelapor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sbsr krg lebih Rp 400.000.- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib
Kapolres siak AKBP Barliansyah, Melalui Kapolsek Koto Gasib, Ipda Iswandi, membenarkan adanya laporan, "Terdapat uang palsu di kecamatan Koto Gasib. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan mencari yang menyebarkan yang palsu”, terang Kapolsek.
Kapolsek juga jelaskan bahwa, anggotanya sudah terjun kelapangan untuk mencari tersangka penyebar uang palsu.***fit