Gelar Sidak Satpol PP Temukan Produk Ikan Makarel Masih Terpajang

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Gelar Sidak Satpol PP Temukan Produk Ikan Makarel Masih Terpajang

MEDIA DETIL 1
Jumat, 06 April 2018

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Gencarnya temuan ikan makarel yang tidak layak komsumsi beberapa waktu lalu di pasaran umum di berbagai pelosok negeri, ternyata di lapangan masih diketemukan lagi.

Lebih kurang sebanyak 27 merek ikan dalam kemasan atau makarel yang tidak layak dikonsumsi menurut BPOM RI. Dimana selain dilarang dijual, juga dilarang untuk dikonsumsi dikarenakan diduga adanya ditemukan bakteri didalam ikan tersebut.

Untuk menyikapi hal tersebut, Pihak Kecamatan Kandis dalam hal ini melalui Satpol PP melakukan sidak di sejumlah toko atau mini market yang ada di Kecamatan Kandis pada Jumat pagi (06/04/2018). Dimana sejumlah merek makarel yang tertuang dalam himbauan BPOM RI tersebut diperiksa apakah ada di toko atau mini market tersebut.

Komandan Satpol PP Kecamatan Kandis Fernando Lumban Raja, lepda INVESTIGASINEES.CO, Jumat 06/04/2018, katakan, "Hari ini kita melakukan langkah persuasif terhadap adanya himbauan dalam bentuk surat dari Kecamatan Kandis dari pihak BPOM RI. Kita sudah melakukan sidak dibeberapa toko, dan kita temukan makarel. Namun kita meminta kepada pihak pemilik toko untuk tidak lagi memajang produk-produk yang sudah tertuang dalam himbauan BPOM ini," jelas Komandan Satpol PP Kecamatan Kandis Fernando Lumban Raja.

Salah seorang pemilik mini market Regar mengatakan bahwa dirinya kooperatif dengan adanya sidak yang dilakukan oleh Satpol PP terkait akan tindakan ini.

"Kita tidak tahu kalau sejumlah makarel yang kita jual ini masuk dalam daftar yang dilarang dijual. Makanya sejumlah nama makarel yang ada, sementara kita simpan dan akan kita kembalikan kepada pemilik barangnya. Terma kasih kepada pihak kecamatan yang telah melakukan sidak ini, setidaknya kita tahu informasi ini," ujarnya.

Sidak yang dilakukan secara maraton di seluruh mini market dan toko yang menjual makarel ini. Selain melibatkan Satpol PP, sidak tersebut juga melibatkan tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Kandis.

Berikut daftar Merk produk yang dinyatakan mengandung Parasite cacing oleh BPOM RI,

ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IQ, King Fisher, Jojo, LSC, maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S & W, Sempio, TLC dan TSC. Dimana atas 27 produk ini, 16 merk berasal dari luar negeri dan 11 lainnya dari merk dalam Negeri.***pendy


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Siak Gelar Penanaman Cabai Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Siak

Foto: Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Siak Gelar Penanaman Cabai Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Siak.  INVE...