INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Jika anda merasa tidak pernah berbuat dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, lalu tiba-tiba anda dijadikan tersangka, bahkan sampai terdakwa, apa yang anda rasakan?
Nelson Manalu, salah seorang warga Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak adalah merupakan Wakil Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Kabupaten Siak (saat ini sudah mantan-red). Saat ini didakwa dengan pasal 160 dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP terkait penghasutan dan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri Siak.
Kuasa Hukum Nelson Manalu, Andrian Hutagalung kepada INVESTIGASINEWS.CO sampaikan, "Nelson Manalu didakwa karena laporan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAS di Kandis ke Polda Riau dengan tuduhan menghasut, mengancam dengan kekerasan pada aksi demonstrasi yang terjadi 19 April 2016 lalu", ujarnya di PN Siak, Kamis 16/08/2018.
Melanjutkan, "Dalam sidang sebelumnya, tidak ada bukti sekali pun Nelson Manalu menghasut dan mengancam. Bahkan saksi-saksi mengatakan Nelson Manalu tidak ada di lokasi. Dia hanya duduk di warung. Itu yang terungkap faktanya di persidangan, jadi apa yang harus didakwakan?" sambung Andrian.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Lia Yuwannita, hakim anggota Riska Fajarwati dan Binsar Samosir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tian Andesta (JPU Tian Andesta adalah jaksa pengganti karena jaksa Endah Purwaningsih tidak bisa hadir di persidangan hari ini-red).
Dikarenakan sidang pembacaan rentut ini ditunda-tunda terus oleh JPU, Hakim Ketua terlihat menegur JPU, dengan mengatakan, "Ini sudah 3 kali diajukan penundaan. Kendalanya dimana? Jadi ini kejaksaan yang belum siap. Jadi kapan dipastikan ini? Jangan ditunda terus, ini nasib orang terkatung-katung kepastian hukumnya", ujarnya, seraya menyampaikan sidang ditunda minggu depan dan rentut harus selesai.
Usai sidang, INVESTIGASINEWS.CO temui JPU Tian, ia memastikan minggu depan rentut perkara ini sudah bisa dibacakan. "Tim akan musyawarah. Karena tim sampai saat ini, belum dapat menyelesaikan rentut. Hasil sidang ini mudah-mudahan membuat kita cepat menyelesaikannya. Tim kita ini ada juga dari Kejati Riau mas. Mudah-mudahan pada sidang minggu besok sudah bisa dibacakan", terangnya.
Memang perkara ini terlihat unik, jika benar Nelson sama sekali tidak tahu dan tidak ikut terlibat demo saat itu, namun bisa terjerat sebagai tersangka lalu menjadi terdakwa.
"Penetapan tersangka hingga terdakwa terhadap klien saya ini memang mengherankan. Kenapa? Karena saat adanya aksi demonstrasi klien saya tidak pernah ikut-ikutan. Dia hanya duduk di warung saat kejadian," kata Andrian Hutagalung, PH Nelson.
Sebelumnya, Nelson dituduh telah menghentikan dan mengancam mobil buah yang dikendarai Simon Situmeang. Namun belakangan didalam persidangan, Simon Situmeang mencabut BAP terkait kalimat yang mengatakan Nelson Manalu melakukan pengancaman dan kekerasan. Karena Simon merasa tidak pernah mengatakan itu saat di BAP. Ada apa ini?
"Saya melihat ini sudah tidak benar. Kami akan laporkan ke Jamwas, dan komisi kejaksaan. Apa dasarnya mereka (JPU-red) terus menuntut. Untung saja klien kami tidak ditahan, kalau langsung ditahan dan tidak terbukti, berbahaya itu", tutup Andrian.***si
SIAK. Jika anda merasa tidak pernah berbuat dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, lalu tiba-tiba anda dijadikan tersangka, bahkan sampai terdakwa, apa yang anda rasakan?
Nelson Manalu, salah seorang warga Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak adalah merupakan Wakil Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Kabupaten Siak (saat ini sudah mantan-red). Saat ini didakwa dengan pasal 160 dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP terkait penghasutan dan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri Siak.
Kuasa Hukum Nelson Manalu, Andrian Hutagalung kepada INVESTIGASINEWS.CO sampaikan, "Nelson Manalu didakwa karena laporan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAS di Kandis ke Polda Riau dengan tuduhan menghasut, mengancam dengan kekerasan pada aksi demonstrasi yang terjadi 19 April 2016 lalu", ujarnya di PN Siak, Kamis 16/08/2018.
Melanjutkan, "Dalam sidang sebelumnya, tidak ada bukti sekali pun Nelson Manalu menghasut dan mengancam. Bahkan saksi-saksi mengatakan Nelson Manalu tidak ada di lokasi. Dia hanya duduk di warung. Itu yang terungkap faktanya di persidangan, jadi apa yang harus didakwakan?" sambung Andrian.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Lia Yuwannita, hakim anggota Riska Fajarwati dan Binsar Samosir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tian Andesta (JPU Tian Andesta adalah jaksa pengganti karena jaksa Endah Purwaningsih tidak bisa hadir di persidangan hari ini-red).
Dikarenakan sidang pembacaan rentut ini ditunda-tunda terus oleh JPU, Hakim Ketua terlihat menegur JPU, dengan mengatakan, "Ini sudah 3 kali diajukan penundaan. Kendalanya dimana? Jadi ini kejaksaan yang belum siap. Jadi kapan dipastikan ini? Jangan ditunda terus, ini nasib orang terkatung-katung kepastian hukumnya", ujarnya, seraya menyampaikan sidang ditunda minggu depan dan rentut harus selesai.
Usai sidang, INVESTIGASINEWS.CO temui JPU Tian, ia memastikan minggu depan rentut perkara ini sudah bisa dibacakan. "Tim akan musyawarah. Karena tim sampai saat ini, belum dapat menyelesaikan rentut. Hasil sidang ini mudah-mudahan membuat kita cepat menyelesaikannya. Tim kita ini ada juga dari Kejati Riau mas. Mudah-mudahan pada sidang minggu besok sudah bisa dibacakan", terangnya.
Memang perkara ini terlihat unik, jika benar Nelson sama sekali tidak tahu dan tidak ikut terlibat demo saat itu, namun bisa terjerat sebagai tersangka lalu menjadi terdakwa.
"Penetapan tersangka hingga terdakwa terhadap klien saya ini memang mengherankan. Kenapa? Karena saat adanya aksi demonstrasi klien saya tidak pernah ikut-ikutan. Dia hanya duduk di warung saat kejadian," kata Andrian Hutagalung, PH Nelson.
Sebelumnya, Nelson dituduh telah menghentikan dan mengancam mobil buah yang dikendarai Simon Situmeang. Namun belakangan didalam persidangan, Simon Situmeang mencabut BAP terkait kalimat yang mengatakan Nelson Manalu melakukan pengancaman dan kekerasan. Karena Simon merasa tidak pernah mengatakan itu saat di BAP. Ada apa ini?
"Saya melihat ini sudah tidak benar. Kami akan laporkan ke Jamwas, dan komisi kejaksaan. Apa dasarnya mereka (JPU-red) terus menuntut. Untung saja klien kami tidak ditahan, kalau langsung ditahan dan tidak terbukti, berbahaya itu", tutup Andrian.***si