INVESTIGASINEWS.CO
SIAK, KANDIS. Kepolisian Polsek Kandis berhasil lagi ungkap Pelaku tindak pidana diduga narkotika jenis shabu di Wilayah Hukum Polsek Kandis Polres Siak, Rabu 9/9/2020 pukul 20.30.WIB.
Penangkapan terhadap I.S alias Kucing diduga pelaku dilakukan di didepan toko indomaret Jalan Raya Pekanbaru - Duri Km.71 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH mengatakan," Pada hari Rabu 09 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km.71 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,tepatnya didepan Toko Indomaret,sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu,"jelas Kapolsek Kandis,Sabtu,12/9/2020.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Faisal,SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi,SH."Pada pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km.71 Kelurahan Telaga Sam -Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya didepan Toko Indomaret, anggota Reskrim Polsek Kandis
Tim Melihat ada satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri,orang yang dicurigai yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika tersebut,ada seorang laki-laki sedang terburu-buru yang hendak keluar dari dalam toko Indomaret,setelah itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama I.S alias Kucing
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tim menemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic bening yang digenggam oleh diduga pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kiri, setelah dilakukan pemeriksaan yang diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seseorang yang bernama ADAM (DPO).
Selanjutnya I.S alias Kucing yang diduga pelaku beserta barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,30 gram diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut
H.Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1)dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.***
Laporan: Hendi Wijaya
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO