Gerak Cepat Polisi Kandis Ringkus Tersangka Pelaku Pencurian di Kandis

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Gerak Cepat Polisi Kandis Ringkus Tersangka Pelaku Pencurian di Kandis

Jumat, 24 September 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Kandis - Dalam waktu yang singkat Kepolisian Polsek Kandis telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah barang hasil curian di salah satu perusahaan yang ada di Kampung Sam-Sam, Kandis, Siak,.Riau.

Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB telah datang seorang laki-laki ke Polsek Kandis, mengaku warga negara Indonesia melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap barang berupa 2 (dua) pcs Hyd Cyl, 2 (dua) pcs Titl Cyl, 1 (satu) pcs tabung lift, 1 (satu) pcs Control Valve bekas, 1 (satu) pcs Trade Link bekas, 2 (dua) pcs besi H, 1 (satu) pcs tapak Shoe Excavator, 1 (satu) pcs Handle traktor di Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak," terang Kapolsek Kandis, Jumat, 24/9/2021.

Kejadian tersebut lanjut Kapolsek lagi, berawal pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 12.00 WIB, Pelapor melihat mobil Hilux warna hitam nopol B 9447 PBA yang digunakan pelaku keluar dari bengkel dalam keadaan mencurigakan,.karena mobil tersebut dalam keadaan bermuatan berat, lalu Pelapor mengikuti mobil tersebut keluar dari workshop bersama dengan saksi I dan berhenti di tempat penjualan besi tua/ bekas di Kampung Kandis.

Kemudian Pelapor menuju tempat penjualan besi tua/ bekas dan sesampainya di tempat penjualan besi tua/ bekas tersebut kemudian Pelapor melihat barang miliknya, berupa 2  (dua) pcs Hyd Cyl, 2 (dua) pcs Titl Cyl, 1 (satu) pcs tabung lift, 1 (satu) pcs Control Valve bekas, 1 (satu) pcs Trade Link bekas, 2 (dua) pcs besi H, 1 (satu) pcs tapak Shoe Excavator, 1 (satu) pcs Hadle traktor ada di tempat penjualan besi tua/ bekas tersebut.

Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk segera dicari dan diamankan terhadap diduga pelaku pencurian tersebut dan atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan sebesar + Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah).

Atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH beserta anggota Piket Reskrim dan Piket SPK untuk turun ke TKP, selanjutnya setiba di TKP dilakukan pencarian terhadap yang diduga pelaku yang bernama JFZ, LMS, dan HM dan beberapa saat kemudian berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatanya dan menjual barang hasil curian tersebut.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti  - 2  (dua) pcs Hyd Cyl
- 2 (dua) pcs Titl Cyl
- 1 (satu) pcs tabung lift
- 1 (satu) pcs Control Valve bekas
- 1 (satu) pcs Trade Link bekas
- 2 (dua) pcs besi H
- 1 (satu) pcs tapak Shoe Excavator
- 1 (satu) pcs Handle traktor
- 1 (satu) unit mesin las Asetelin
- 1 (satu) buah timbangan duduk
- 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux B 9447 PBA
- uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu Rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar hasil penjualan barang hasil curian tersebut.
Dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana.

"Diduga salah seorang pelaku atas nama PJ masih dalam proses pencarian (DPO)," tutup Kapolsek Kandis.***

Laporan: Hendi 

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024

Foto: SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024. INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU - Sepanjang Tahun 2024 yang sebentar lagi akan b...