INVESTIGASINEWS.CO
PALI SUMSEL - Terkait masalah pemotongan dana Bansos Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, beberapa hari yang lalu pihak Kecamatan Talang Ubi melakukan pemanggilan terhadap pihak Pemerintah Desa Sungai Baung pada Senin 20/09/2021.
Hal itupun dibenarkan oleh Plt Camat Talang Ubi saat dikonfirmasi Via Whats app pada Senin 20/09/2021.
"Pihak kami dari camat Talang Ubi bersama pihak DPMD sudah memanggil seluruh Perangkat Desa Sungai Baung dan BPD untuk penyelasaiannya, nanti akan kami informasikan setelah hasil rapat di Pemdes Sungai Baung mohon bersabar", tulis Razulik.
Guna menggali keterangan lebih lanjut, tm media kembali mendatangi Kantor Camat Talang Ubi pada Selasa 21/09/2021 melanjutkan konfirmasi, saat dijumpai di ruang kerjanya, Razulik mengatakan pihaknya dari Kecamatan Talang Ubi hanya memfasilitasi yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Permasalahan yang terjadi di Desa Sungai Baung sudah bisa dikatakan selesai, dengan kesepakatan bersama dan Perangkat Desa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp. 9.500.000-, untuk 95 KPM melalui Kadus masing-masing, dan kami hanya memfasilitasi pertemuan saja agar masalah ini dapat di selasaikan" jelasnya.
Sementara itu Sulhandi (Andi) Kepala Desa (Kades) Sungai Baung, ketika dikonfirmasi terkait pengembalian dana Bansos yang dipotong tersebut, dikatakannya untuk masalah BLT dirinya sebagai kepala desa sudah mengingatkan bahkan berkali-kali ke perangkat Desa jangan ada pemotongan sepeserpun Dana BLT.
”Saya sebagai kepala desa sudah berkali kali mengingatkan jangan ada pemotongan sepersen pun", jawabnya.
Atas pengembalian ini, Sinta salah satu tokoh masyarakat Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, mengatakan sebenarnya ini suatu bukti nyata bahwa oknum Pemerintah Desa Sungai Baung sudah melanggar aturan. Apakah hal ini bisa ditolerir ?
Karena Kementerian Sosial sendiri sudah mengingatkan, kalau oknum yang melakukan pemotongan dana bansos dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
”Lantas apakah dengan mengembalikan, urusan pelaku dengan hukum dianggap selesai?", ujar Sinta dengan nada bertanya, Selasa 21/09/2021.
”Enak betul, maling ketahuan bisa dikembalikan, urusan selesai", tambah Sinta.
Karena kata Sinta Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pada pidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.
”Justru dengan pengembalian itulah, penegak hukum semakin mudah memprosesnya”, tukasnya.
Aktivis perempuan Desa Sungai Baung ini menegaskan sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU 20/2001).
Pada pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor menegaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
”Jadi menurut saya, pemotongan dana Bansos BLT Dana Desa di Desa Sungai Baung sudah memenuhi unsur tidak pidana korupsi, konsekwensinya harus diproses hukum untuk menjadikan efek jera bagi yang lain", terangnya.
Sinta juga menerangkan bahwa pengembalian bansos BLT di desa Sungai Baung kepada KPM pada Senin malam (20/09/2021) kemaren, itu adalah mengembalikan dana BLT yang dipotong pada bulan Agustus 2021 lalu. Lantas bagaimana pemotongan yang sudah dilakukan pada penerimaan sebelum sebelumnya.
”Saya minta permasalahan ini bisa di tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Karena pemotongan BLT ini bukan hasil temuan BPK atau inspektorat yang cuma diminta mengembalikan uang. Ini juga bukan delik aduan, tapi melanggar Undang Undang ” terangnya
”Kasus ini sudah terbuka lebar, pemotongan yang dilakukan sudah dari penerimaan bansos sebelumnya. Yang dikembalikan cuma penerimaan terakhir Agustus 2021 kemaren. Atau perlu kami harus membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum, agar kasus ini diproses?", pungkasnya sambil memberi pilihan dan alternatip*** MD