INVESTIGASINEWS.CO
Kota Batu - Manajemen Predator Fun Park milik PT BBS yang berlokasi di Jl. Raya Tlekung No.315, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur akhirnya angkat bicara. Sabtu, (22/01/2022).
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya oleh investigasinews.co, bahwa kawasan wisata edukasi yang telah beroperasi selama 7 tahun lamanya di Kota Batu ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2020 yang dilanjutkan dengan investigasi dan konfirmasi tim media di lapangan ternyata menyalahi RTRW dan belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menanggapi Kabar ini, SM selaku Operational Manager Predator Fun Park saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu, (22/01/2022) mengakui bahwa terkait persoalan ijin yang belum terbit memang benar. Namun pihaknya telah menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak kepada Pemerintah Kota Batu setiap Bulan sejumlah 20 hingga 40 juta Rupiah.
"Jadi terkait proses perijinan dari awal, entah ijin apa yang sudah kami miliki saya sendiri tidak tau. Tapi, kami sudah urus ijin dan saya kebetulan sebagai manager ke empat disini, yang saya tahu Predator Fun Park sudah berdiri begini dan saya bayar pajak, saya anggap saya sudah boleh beroperasi disini. Terkait hal-hal lain saya kurang paham," kata SM.
Pajak yang dibayar oleh Predator Fun Park berdasarkan keterangan SM adalah pajak hiburan sebesar 7% atau jika dinominalkan sebesar 20 Juta Rupiah hingga 40 Juta Rupiah dari pendapatan bulanan Kawasan Wisata Edukasi yang tergabung dalam Jawa Timur Park (JTP) Group ini.
Sementara itu, terkait pengurusan ijin Predator Fun Park, SM menerangkan bahwa selama 3 tahun dirinya menjabat di tempat ini, pihaknya selalu mengajukan permohonan izin setiap tahunnya berdasarkan arahan dari Pemerintah Kota Batu.
"Setiap tahun saya mesti mengajukan proses perijinan berdasarkan arahan Pemkot, kami selalu mengajukan ijin dari awal dan dari awal lagi. Tapi sampai sekarang saya nggak tau, ijin saya seperti apa. Padahal, setiap tahun saya selalu update. Terkait OSS dan lainnya, saya tetap ikuti," terangnya.
Saat ditanya terkait kesiapan pihak Predator Fun Park jika sewaktu-waktu harus ditutup oleh Pemerintah Kota Batu lantaran perijinannya masih belum ada, Operational Manager ini menegaskan bahwa pihaknya sangat siap akan hal itu tapi dengan ketentuan Pemkot Batu harus bertanggung jawab atas nasib karyawan yang 50% diantaranya adalah warga Desa Tlekung.
"Ya kalau dengan belum mengangongi ijin dan harus ditutup, kalau itu keputusannya Pemkot saya bisa menerima. Tapi, perhatikan karyawan kami karena 50% karyawan kami adalah warga Desa Tlekung," pungkas SM.
SM dalam kesempatan ini juga tidak bisa menerangkan terkait alasan kendala yang dihadapi oleh pihaknya sehingga ijin kawasan ini belum bisa terbit hingga saat ini.
Ketika Kawasan Wisata tetap boleh beroperasi meskipun tanpa memgantongi ijin dan tetap memenuhi pembayaran pajak hiburan Kepada Pemerintah Kota Batu dengan jumlah yang cukup besar setiap bulannya, maka siapa yang patut disalahkan dalam persoalan ini?***(Bersambung)
Laporan : Kaperwil Jatim (Jab)