Gudang Barang Bekas Ganggu Ketertiban, Warga Arjowinangun Minta Keadilan ke Pemerintah

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Gudang Barang Bekas Ganggu Ketertiban, Warga Arjowinangun Minta Keadilan ke Pemerintah

Rabu, 27 April 2022
Foto: Gudang barang bekas.

INVESTIGASINEWS.CO
JATIM - Warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang meminta keadilan ke Pihak Kelurahan hingga Wali Kota Malang Sutiaji.

Reaksi penolakan dari warga ini menyusul adanya gudang barang bekas (rongsokan) yang berdiri di wilayah pemukiman (lahan kaplingan) warga di Jalan Babatan 1, Blok B, RT.01/RW.003 Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang menimbulkan gangguan terhadap masyarakat di lingkungan sekitar.

Lurah Arjowinangun, Andi Hamzah saat ditemui media di ruang kerjanya pada Selasa, (26/04) membenarkan kejadian tersebut. Menurut Andi, dirinya telah berupaya memecahkan persoalan ini bersama stakeholder di wilayah Arjowinangun.

"Ketika ada informasi ini, kami langsung ke lokasi (gudang barang bekas). Di lokasi, kami juga sudah mengupayakan penyelesaian masalah ini bersama RT, RW, tokoh masyarakat setempat, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa," kata Andi.

Pemerintah lingkup Kelurahan Arjowinangun melalui Andi menegaskan, telah mengambil posisi sebagaimana tupoksinya yakni berada ditengah-tengah tanpa menyudutkan pihak manapun atas kejadian di Jalan Babatan ini.

"Kami sudah mengingatkan kepada pemilik usaha ini agar harus memenuhi beberapa hal dalam aktivitasnya. Serta kami dalam persoalan ini juga sangat berharap agar warga tetap saling mendukung dan tidak saling menjatuhkan. Karena, hak untuk bekerja itu diatur langsung oleh undang-undang," ungkapnya.

Sementara itu, KS warga sekitaran lokasi gudang barang bekas yang juga merasa keberatan atas adanya aktivitas yang mengganggu ketertiban warga ini meminta kepada pemerintah agar dapat merespon dengan serius persoalan ini.

"Kami berharap agar keluh kesah kami sebagai warga yang terdampak akibat kebisingan dari aktivitas gudang ini dapat didengar. Usaha sih usaha, tapi masa harus mengganggu ketertiban warga sekitar?," ujar warga yang enggan untuk disebutkan namanya ini.

Tak hanya itu. KS juga mengaku sering kesal dengan truk pengangkut barang rongsokan yang sangat mengganggu aktivitas lalu lalang warga sekitar lantaran cenderung egois dalam menggunakan jalan kampung.

"Apalagi truknya itu, kalau berpapasan pasti nggak mau ngalah. Bahkan misal kalau ada tamu, mau parkir kendaraan pribadi di depan rumah-pun sangat kesulitan karena jalannya sempit sementara aktivitas truk disitu cukup intens keluar dan masuk sehingga kami harus mencari tempat parkir lain," lanjut KS. 

KS juga mengaku bahwa awalnya dirinya dan beberapa warga lain di kawasan ini mengira bahwa hanya aktivitas rongsok keci-kecilan. Namun, tiba-tiba pemilik usaha justru semakin memperluas gudangnya hingga semakin mengganggu dan meusak ekspektasi warga yang memilih tinggal di wilayah ini.

"Karena dulu masih kecil-kecilan mas jadi kami kira cuma usahanya hanya sebatas itu. Tapi semakin kesini kok malah gudangngnya dibuat semakin besar apalagi kebisingan mesin penggiling plastik dan mesin truk yang lalu lalang di wilayah kami semakin intens nggak kenal waktu yang sangat mengganggu," katanya.

Menanggapi penolakan warga ini, pemilik gudang barang bekas yang mengalami penolakan warga akhirnya angkat bicara. 

Pemilik gudang (perempuan) yang enggan memberi tahu namanya ini saat ditemui media pada Selasa, (26/04/2022) pukul 14.53 WIB mengaku, selama 4 tahun menjalankan usaha barang rongsokan ini tidak pernah merasa bermasalah dengan warga setempat.

"Ini kan usaha mikro, gudang inipun kami bangun seperti ini karena bangunan lama yang dibangun hanya dengan bambu sudah sangat rapuh. Kami di lahan ini juga ngontrak selama 24 tahun kok. Kalau kaplingan di belakang kami sudah beli dengan cara mengangsur tiga kali ke pemiliknya," kata perempuan yang mengaku telah berusia 60 tahun ini.

Tak hanya itu, pemilik gudang ini juga menyampaikan, selama usahanya beroperasi di tempat ini, dirinya sudah banyak berbuat untuk warga sekitar.

"Kami yang renofasi (tinggikan) gapura kampung di depan, kami juga sering membantu warga sekitar. Tapi kenapa sampai begini. Kami kan hanya cari makan," keluhnya.

Kendati demikian, saat ditanyakan terkait izin dari aktivitas usahanya, pemilik gudang barang bekas ini mengaku bahwa usahanya ini hanya usaha kecil (mikro) serta tidak memberikan bukti ijin usaha maupun ijin dampak lingkungan.

Dalam kesempatan ini, media juga sempat bertemu dengan salah satu pemilik kapling yang enggan untuk disebutkan namanya di kawasan sekitaran gudang barang bekas ini yang mengaku tak ingin membangun rumah di kawasan ini lantaran lingkungannya yang sudah cukup tercemar.

"Saya sangat terganggu. Kalau bisa gudangnya dipindahka saja. Kalau bangun rumah disini dan setiap hari harus hirup asap dari pembakaran limbah gudang kan sangat merusak kesehatan," singkatnya.

Warga meminta agar kiranya pihak terkait dari pemerintah daerah melalui dinas terkait, segera tanggap dan segera bisa mencari solusi win win solution. Agar persoalan ini bisa terselesaikan.***

Laporan: Damanhury Jab (Kaperwil JATIM)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

PETI di Lambunu Makin Marak, Ratusan Pekerja Terancam Bahaya

Foto: PETI di Lambunu Makin Marak, Ratusan Pekerja Terancam Bahaya.  INVESTIGASINEWS.CO Moutong - Lambunu, Parigi Moutong - Akti...