Eksekusi Pengosongan Oleh PN Malang Milik Valentina. Jubir Eka Pangulimara H: "Tidak Berdasarkan Isi Amar Putusan Peradilan"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Eksekusi Pengosongan Oleh PN Malang Milik Valentina. Jubir Eka Pangulimara H: "Tidak Berdasarkan Isi Amar Putusan Peradilan"

Kamis, 21 Juli 2022
Foto: Proses eksekusi pengosongan kantor milik Veronika di Jalan Galunggung, Rabu (20/07/2022).

INVESTIGASINEWS.CO 
MALANG - Proses Eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang di bangunan kantor milik keluarga Dr. Valentina (VA) yang terletak di perempatan Jl. Galunggung, Kota Malang diduga cacat secara hukum berdasarkan permintaan pemohon.

Kabar adanya indikasi cacat hukum atas proses eksekusi lahan ini disampaikan oleh Juru Bicara Keluarga VA yakni Eka Pangulimara H, kepada media pada Rabu (20/07/2022).

Menurut Eka, sebagaimana yang dikutip dari cekdata.co.id Amar Putusan Hukum yang menurut klaim pihak lawan yang telah menang sebenarnya tanpa objeknya. 

"Amar putusan itu kami nilai tanpa objek, artinya bersifat kabur, sumir dan bersifat dekralatoir. Tidak bisa dieksekusi karena objeknya tidak jelas," katanya.

Dirinya membeberkan, kronologi awal persoalan ini bermula ketika klayennya VA yang menikah dengan HS pada tahun 1994 dengan Perjanjian Pisah Harta yang dibuat sebelum pernikahan. Perjanjian yang isinya bahwa selama pernikahan diantara kedua belah pihak tidak ada penggabungan harta.

"Pada tahun 2012 terjadilah perceraian, ini artinya semua sudah selesai. Perjanjian itu dibuat di Tuban. Sedangkan pada tahun 2013 itu terjadilah gugatan untuk pembatalan perjanjian pisah harta di PN Malang yang mendapatkan perlimpahan dari PN Tuban. Pada saat itu, terjadi persidangan hingga pukul 12 Malam untuk membuat putusan yang isinya menghasilkan putusan kepemilikan bersama," ungkap Eka.

Menurut Eka, kendati putusan sudah ditetapkan oleh PN Malang, namun isi putusan tersebut kabur lantaran tanpa menyebutkan objek apa yang harus dibagi. Hingga terjadi perlawanan hingga ke Pengadilan Tinggi yang kemudian berlanjut pada Kasasi Mahkama Agung.

"Hasil dari Kasasi MA agung dengan nomor 503. Dimana MA pada saat itu yang membatalkan putusan dibawahnya (putusan kepemilikan bersama) karena hakim di MA berpendapat, perjanjian pisah harta tidak bisa dibatalkan sehingga membatalkan semua posisi dibawahnya," lanjutnya.

Kendati demikian, setahun kemudian (2016) terjadi Peninjauan Kembali (PK) namun isi PK saat itu dengan nomor 598 dinilai sangat persis seperti putusan nomor 25 sebelumnya yang diduplikat (copy paste). Bahkan PK yang dimenangkan oleh pihak HS ini tanpa nofum (tambahan alat bukti).

"Putusan 598  junto (jo) nomor 25 adalah sebuah putusan yang berisi substansi tentang pembagian harta bersama tanpa objeknya. Itu putusan yang non eksecitable. Lalu, pihak yang merasa menang mendesak pengadilan untuk segera melakukan proses lelang untuk segera membagi hasilnya. Padahal, tidak ada mekanisme berdasarkan amar putusannya untuk harus dilelang dilelang," ungkapnya.

Juru bicara ini juga menyayangkan sikap PN Malang yang tidak bisa menolak permintaan PN Tuban bahwa ini adalah putusan yang tidak bisa dilaksanakan.

"Kami menduga ada permainan besar dalam proses hingga saat ini. Bahkan kami juga tidak pernah mendapatkan risalah lelang padahal itu rumah kita dan sertifikat masih di tangan sendiri," ketusnya. 

Dirinya menduga, kejadian ini merupakan prodak hukum yang syarat akan mafia peradilan. 

"Ini diduga ada permainan mafia hukum dan mafia peradilan," bebernya.

Senada dengan Eka, Kuasa Hukum VA Octaf Datus, SH. MH mengatkan, putusan PK yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi ini adalah cacat hukum.

"Semua proses yang berlangsung selama ini terkait harta bersama ini kami nilai telah mengalami kesalahan yang fatal secara prosedur," ujar Octaf.

Dirinya juga berharap agar perkara ini harus benar-benar berjalan sesusi koridor hukum sebagaimana mestinya serta meminta agar adanya penghentian eksekusi di aset-aset lain milik keluarga klayennya.

Sementara itu, Kepala PN Malang Judi Prasetia, melalui Humas PN Malang Mohamad Indarto SH. M.Hum, saat dikonfirmasi pada, Kamis (21/07/2022) mengatakan, perkara pokok ini ada di PN Tuban dan PN Malang hanya menjalankan proses eksekusi dan proses lelang.

"Itu semua sudah diuji dalam putusan MA. Kita hanya menjalankan putusan dari MA. Intinya bahwa objek harta bersama harus dibagi dua," ungkapnya.

Sementara itu, terkait upaya PK terhadap Kasasi MA 598 tanpa nofum namun berhasil dimenangkan oleh pemohon, Mohamad Indarto mengatakan, dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengomentari hal ini.

"PK itu adalah wewenang dari majelis PK MA, karena itu sepenuhnya berada di tangan MA," tegasnya.

PN Malang melalui Mohamad Indarto pada kesempatan ini juga enggan membicarakan apapun terkait pemisahan harta karena menurutnya telah memiliki kekuatan hukum tepat.***

Laporan Kepala Perwakilan Jatim: Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024

Foto: SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024. INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU - Sepanjang Tahun 2024 yang sebentar lagi akan b...