INVESTIGASINEWS.CO
MALANG - Mantan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) 2014-2016 sekaligus Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Maluku Utara, Anton mendesak Presiden Jokowi Widodo membahas kembali konflik agraria.
Pernyataan ini menyusul tersebarnya video pengakuan di Jejaringan Sosial Media (Sosmed) yang berisikan pengakuan dari Valentina, atas permasalahan agraria yang tengah menimpa dirinya.
Menurut pihak keluarga, hal ini lantaran bangunan serta lahan tempat mereka tinggal yang dibuktikan dengan sertifikat tanah yang sah diambil paksa dengan alasan tidak jelas.
Kejadian ini disoroti langsung oleh Anton menyatakan duga kuat telah terjadi penyelewengan hukum yang dilakukan oleh mafia peradilan dalam pelaksanaan exsekusi putusan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang didelegasikan ke Pengadilan Negeri Malang.
"Seharusnya putusan tersebut bersifat non excutable atau tidak dapat di exsecusi. Hal ini membuktikan bahwa masih terjadi praktek mafia hukum di Negara Republik Indonesia," kata Anton. Sabtu (24/07/2022).
Anton menambahkan, persoaaln ini membutuhkan perhatian dan kepedulian sesama anak bangsa dalam rangka upaya penegakan hukum yang adil dan bersih.
"Maka saya mendesak kepada presiden Jokowi Widodo untuk mengembalikan hak masyarakat yang diambil secara tidak manusiawi ini dan mencopot kepala pengadilan negeri malang, kami sangat mendukung pak presiden dalam memberantas kejahatan di negeri tercinta ini," tegasnya.
Ketua PGK Maluku Utara ini juga menyampaikan rasa empatinya kepada pihak korban yang saat ini tengah berjuang mempertahankan hak miliknya.
"Kami sampaikan turut berempati atas musibah yang menimpa Ibu Valentina dan anak-anaknya. Semoga selalu diberikan kekuatan dan selalu semangat dalam mempertahankan hak miliknya," tutup Anton.
Baca juga:
https://www.investigasinews.co/2022/07/eksekusi-pengosongan-oleh-pn-malang.html
Sebelumnya diberitakan, Kepala PN Malang Judi Prasetia, melalui Humas PN Malang Mohamad Indarto SH. M.Hum, saat dikonfirmasi pada, Kamis (21/07/2022) mengatakan, perkara pokok ini ada di PN Tuban dan PN Malang hanya menjalankan proses eksekusi dan proses lelang.
"Itu semua sudah diuji dalam putusan MA. Kita hanya menjalankan putusan dari MA. Intinya bahwa objek harta bersama harus dibagi dua," ungkapnya.
Sementara itu, terkait upaya PK terhadap Kasasi MA 598 tanpa nofum namun berhasil dimenangkan oleh pemohon, Mohamad Indarto mengatakan, dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengomentari hal ini.
"PK itu adalah wewenang dari majelis PK MA, karena itu sepenuhnya berada di tangan MA," tegasnya.
PN Malang melalui Mohamad Indarto pada kesempatan ini juga enggan membicarakan apapun terkait pemisahan harta karena menurutnya telah memiliki kekuatan hukum tepat.***
Laporan Kepala Perwakilan Jatim: Jab