INVESTIGASINEWS.CO
MALANG - Praktik investasi diduga bodong yang berkedok arisan online di Kota Malang, akhir-akhir ini kian mencuat dan menjadi sebuah fenomena yang cukup hangat diperbincangkan.
Dengan modus patungan dengan memanfaatkan group Whatsapp dan Facebook tidak sedikit warga Malang yang akhirnya harus menelan pil pahit lantaran kehilangan uang dari ratusan ribu, jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Dikatakan salah satu member dari praktik investiasi bodong berkedok arisan, saat ditemui media, Rabu (24/08) mengakui kebenaran dugaan akan adanya hal-hal yang meragukan serta patut dicurigai dalam keberlangsungan arisan ini.
"Sering bangat terlambat pembayaran padahal sudah jatuh tempo mas, dan kabarnya banyak juga sih yang sudah menjadi korban dari arisan milik si Mbak ini. Tapi mau bagaimana lagi, kita wes terlanjur ngikut mas. Takut e (takutnya) ntar kalau dilaporkan justru uang kita yang malah hilang mas," jelas salah satu member arisan online yang enggan disebutkan namanya.
Member Investiasi bodong berkedok arisan online ini mengaku menjadi member di whatsapp messangger sudah sejak setahun yang lalu.
Namun, saat ini dirinya dan beberapa member arisan mulai resah lantaran mencuatnya informsai bahwa owner arisan online tersebut saat ini tengah dicari oleh beberapa mantan member yang telah kehilangan banyak uang akibat ulahnya.
Temuan media dalam investigasi khusus, modusnya adalah menjajakan jasa arisan online kepada para membernya dengan sistem patungan dan menjanjikan hasil pencairan yang variatif dengan jumlah nominal 500 ribu rupiah, 1 juta rupiah, 2,6 juta rupiah hingga 3 juta rupiah.
Namun dalam pembayaran (setoran) awal setiap member (anggota) lebih dahulu diembat sang owner dengan dalih untuk jaminan modal (Jamod) yang katanya digunakan sebagai dana talangan kepada member penerima uang arisan (pencairan) jika ada member lain belum sempat melakukan pembayaran.
Namun ternyata uang ini justru masuk ke kantong pribadi si owner arisan online ini.
Sementara tidak sedikit korban yang mengeluhkan kehilangan uang dan sering mengalami keterlambat dalam pencairan uang arisannya.
Praktik investasi bodong berkedok arisan online ini diduga telah melanggar pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Pasal 28 ayat (1): Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 45 A ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Polresta Malang masih dilakukan hingga berita ini dinaikkan.***j.red