Polres Lamongan Sukses Bekuk DPO Kasus Pencurian yang Akibatkan Kerugian 1,5 Miliar

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Polres Lamongan Sukses Bekuk DPO Kasus Pencurian yang Akibatkan Kerugian 1,5 Miliar

Jumat, 23 September 2022
Foto: Konferensi Pers Polres Lamongan pasca sukses membekukkan DPO pelaku pencurian dengan menimbulkan kerugian 1,5 Miliar Rupiah. (Foto: ist).

INVESTIGASINEWS.CO
LAMONGAN - Kepolisian Resort Lamongan mealui Reserse Kriminal sukses membekukkan pelaku tindak kriminal pembobolan pabrik yang terjadi di wilayah hukum yang telah menjadi buronan selama satu tahun lamanya.

Pelaku pembobolan pabrik yang mengakibatkan kerugian sejumlah 1,5 miliar rupiah berinisial MM (47) warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu ini sebelumnya sempat melarikan diri hingga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareska S.I.K., M.Si mengatakan, pelaku ini terlibat dalam kejadian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Sabtu (6/03/2021) lalu.

“Mereka terlibat pencurian di dua pabrik yang ada di Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung bersama dua rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu,” kata Kapolres Yakhob, Kamis (22/9/22).

Kepada media Yakob menerangkan, saat itu MM bersama 2 rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu, yaitu IWD (40) dan NW (45) keduanya warga Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung sedang berjalan bertiga menuju ke 2 pabrik yang ada di desa setempat.

“Mereka bertiga kemudian menuju garasi pabrik dan mengambil sejumlah barang peralatan listrik yang ada di pabrik tersebut,”bebernya.

Kapolres Lamongan ini menyatakan, melalui dua pelaku yang tertangkap lebih awal, Polisi telah mengamankan sejumlah barang yang dicuri dari 2 pabrik ini di antaranya adalah 1 buah mesin bor duduk, 1 buah mesin pemotong besi atau gerinda, kabel dan barang lain hingga mengakibatkan pabrik telah mengalami kerugian dengan nilai total kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan tersangka MM, ungkap masuk dalam DPO setelah Polisi berhasil mengorek keterangan dari 2 tersangka yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dengan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP.

“Saat ini MM telah dibawa ke kantor Polisi dan sedang dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama kedua rekannya yang sudah tertangkap,”tutup Kapolres Lamongan. (HM/*Jab).

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024

Foto: SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024. INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU - Sepanjang Tahun 2024 yang sebentar lagi akan b...