Foto: Korban Penggelapan Mobil LM (Berbaju Kuning) bersama Tim kuasa hukum dan para saksi berpose disela-sela proses pemeriksaan saksi atas kasus penggelapan mobil di Halaman Polresta Malang Kota, Kamis (15/09/2022 - Foto: Damanhury Jab/investigasinews.co).
INVESTIGASINEWS.CO
MALANG - Pengusaha persewaan mobil di Malang Raya LM laporkan dugaan tindak pidana penggelapan mobil miliknya ke Kepolisian Resort (Polresta) Malang Kota.
Laporan ini dilayangkan oleh LM melalui kuasa hukumnya Dalu E Prasetyo dan Muhammad Calvin Alfarizy pasca 3 (tiga) unit mobil rentalan miliknya raib dan digelapkan oleh salah satu mitra (penyewa) berinisial HN warga yang berdomisili di sekitaran Pasar Besar Kota Malang dengan nomor laporan LP/B/365/VIII/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa Hukum LM, Daluh Prasetyo, S.H, saat dikonfimasi media, Kamis (15/09/2022) mengatakan, kronologi penggelapan 3 unit mobil milik klienya ini bermula dari penyewaan mobil yang dilakukan oleh terlapor (HN) pada Bulan April (Bulan Ramadhan) lalu.
"Pada bulan pertama tidak ada masalah dan berjalan dengan baik, akan tetapi masuk pada bulan ke dua, pembayaran persewaan mulai mengalami keterlambatan hingga pada bulan ke 3 saudara HN tidak bisa dihubungi lagi atau loss contact," kata Dalu.
Pengacara dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dalu E Prasetro and Partners yang berkantor Jalan Satsuitubun 4, RT.005/ RW.003 Kota Malang ini membeberkan, tiga unit mobil yang diduga digelapkan oleh HN terdiri dari Honda Brio, Avanza dan Suzuki R3.
"Setelah 3 unit kendraan ini hilang dan klien kami melakukan pengecekan GPS, ditemukan sinyal dari unit Honda Brio di Tajinan Kabupaten Malang dan unit tersebut sementara dikuasai saudara RK. Namun, ketika klien kami coba mendatangi pada hari pertama, klien kami mrndapati unitnya ada disana dengan kondisi Ban Mobilnya kempes. Saat itu, saudara RK sempat bersitegang dan hampir terjadi benturan fisik," lanjutnya.
Guna menghindari benturan fisik, Dalu menerangkan, kliennya memilih pulang dan besoknya (hari ke dua) melanjutkan dengan komunikasi dan bertemu namun masih terjadi perdebatan antara RK dan pihak LM.
"Dalam pertemuan tersebut saudara RK mengaku bahwa menerima unit tersebut dari HN dan meminta 15 Juta Rupiah agar unit tersebut dikeluarkan. Akan tetapi klien kami keberatan dan dua hari pasca itu, sinyal GPS unit honda brio hilang dan diduga sengaja dirusak," terang pengacara muda ini.
Sementara itu, Lima Mawardi pemlik 3 unit kendraan yang hilang ini saat dikonfirmasi terpisah menerangkan telah melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan menunjuk Dalu Prasetyo and Partners sebagai tim kuasa hukumnya.
"Harapan saya ya semoga 3 unit mobil saya bisa segera kembali dan kami mempercayai itu kepada bapak-bapak kepolisian," singkatnya.
Lima Mawardi pada kesempatan ini juga sempat membeberkan, pelaku HN dalam aksinya diduga telah berhasil menggelapkan sujumlah 31 unit mobil rental milik para agen rentalan mobil di Malang Raya.
Merespon hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasarteskrim) Polresta Malang AKP. Bhayu Febrianto P, S.H., S.I.K., M.I.K, saat dikonfirmasi mengatakan, laporan sudah diterima oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dan saat ini sedang ditangani oleh Unit 6 (RANMOR) Reskrim Polresta Malang Kota.
"Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menanggapi persoalan ini akan melaksanakan prosedur hukum sebagaimana mestinya," singkat Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP. Bhayu Febrianto.***
Laporan: Damanhury Jab (Kaperwil Jatim)