INVESTIGASINEWS.CO
RIAU - Kasus perceraian disebabkan oleh perselingkuhan dan gaya hidup serta faktor ekonomi diurutan pertama, menjadi penyebab perceraian.
Hal itu disampaikan oleh Pelayanan Informasi Kantor Pengadilan Agama Bangkinang, Ridho Saputra kepada wartawan di ruangan kerjanya, Senin siang (26/12/2022).
"Angka perceraian di Kabupaten Kampar mengalami peningkatan setiap tahunnya," ungkapnya.
Untuk tahun 2022 ini angka perceraian di Kabupaten Kampar dengan jumlah 1.469 perkara yang masuk dan angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2021. Untuk tahun 2021 perkara yang masuk 1.436 dan naik dari tahun sebelumnya.
"Sedangkan pada tahun 2020 angka perceraian di Kabupaten Kampar 1.142 perkara yang masuk dan angka tersebut juga naik dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 angka perceraian 1.083 perkara yang masuk dan untuk tahun 2018 angka perceraian 1.099," sambungnya.
Faktor penyebab kasus perceraian di Kabupaten Kampar adalah faktor ekonomi diurutan pertama.
"Perselingkuhan dan gaya hidup juga penyebab terjadinya perceraian. Mesos (media sosial) yang jadi trend sekarang ini juga salah satu penyebab kasus perceraian," tutup Ridho Saputra.***RIAUKontraS.d