Foto: Bawaslu Siak Buka Rekrutmen PKD. Tengah, Ketua PANWASCAM Mempura, Yanti S (Teteh).
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat mulai melakukan pembentukan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di seluruh Indonesia.
Pembentukan PKD ini menyusul terbitnya petunjuk teknis (juknis) pembentukan PKD dari Bawaslu RI pada Senin 9 Januari 2023.
Menindaklanjuti terbitnya juknis tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak langsung mendistribusikannya sekaligus mengeluarkan instruksi pembentukan PKD kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Moh Royani melalui Kordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat, Zulfadhli Nugraha, mengatakan bahwa pembentukan PKD untuk Pemilu 2024 ini dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI bernomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024.
“PKD ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan melalui Pokja (Kelompok Kerja) yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan diketuai oleh Ketua Panwaslu Kecamatan yang membidangi divisi SDM Organisasi Data dan Informasi (DATIN)", terangnya.
Fadhli menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pembentukan PKD ini, baik melalui website dan media sosial resmi Bawaslu maupun oleh Panwaslu setiap kecamatan.
Kata dia, di Kabupaten Siak ada 9 Kelurahan dan 122 Desa/Kampung. Sehingga nantinya Bawaslu Siak bakal merekrut sebanyak 131 orang PKD yang dipilih melalui proses seleksi.
Pantauan media ini di Kecamatan Mempura, terlihat pengumuman rekrutmen PKD telah tertempel di kantor kelurahan dan kantor Desa bahkan di toko ritel hingga di tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat seperti kedai kopi.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mempura, Yanti Sugrianti menjelaskan, tahapan pembentukan PKD diawali proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka dengan berpedoman pada prinsip-prinsip yang ditetapkan perundang-undangan.
"Iya, kita sudah sebar dan tempel pengumumannya di tempat-tempat strategis sejak tanggal 9 Januari agar diketahui masyarakat secara luas", terang Yanti di kantornya, Jalan Buatan-Siak, Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Siak, Selasa (10/1/2023).
Kata dia, PKD bersifat adhoc atau sementara dan masing-masing Kelurahan/Desa akan ditempatkan 1 (satu) orang PKD.
"Di Kecamatan Mempura ini ada 1 Kelurahan dan 7 Kampung (sebutan Desa di Kabupaten Siak adalah Kampung-red). Jadi kita akan menjaring 8 PKD nantinya", imbuhnya.
Terkait jadwal dan tahapan pembentukan PKD, kata Yanti, diawali dengan pengumuman pada 9-13 Januari 2023. Kemudian tahap penerimaan berkas pendaftaran yang akan dimulai pada 14-19 Januari 2023. Setelah itu akan dilakukan verifikasi berkas, pengumuman yang lolos seleksi administrasi dan dilanjutkan proses wawancara lalu penetapan PKD terpilih.
"Selengkapnya tentang jadwal dan tahapan rekrutmen, serta syarat dan ketentuannya, silahkan kunjungi sosial media Panwaslu Kecamatan Mempura di FB, dan IG atau langsung datang ke Kantor Panwaslu Mempura", beber jurnalis senior yang akrab disapa Teteh ini.
Menurut Teteh, rekrutmen PKD menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu dalam Pemilu serentak 2024.
"Ayo warga Mempura, daftarkan diri anda untuk menjadi Pengawas Kelurahan Desa. Mari kita kawal Pemilu serentak 2024. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu", tandasnya.***SMSI