INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL - Majelis Hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13/02/2023.
Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dijatuhi vonis tersebut terkait pembunuhan kasus berencana yang dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.
Terdakwa Ferdy Sambo telah ditahan di rumah tahanan sejak tanggal 12 Agustus 2022
Dalam pembacaan dakwaan vonis oleh Hakim, Ferdy Sambo disebutkan telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum.
Sambo dinillai telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 atas perubahan ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan tersebut.
Majelis Hakim juga tidak mendapatkan keyakinan yang cukup tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang, yang disebut-sebut menjadi 'trigger' atau pemicu dalam pembunuhan berencana itu.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yoshua.
Laporan Redaksi InvestigasiNews
Sumber : apakabar