INVESTIGASINEWS.CO
Malang - Proyek pengembangan Perumahan mewah Puncak Permata Kampus yang berlokasi di Dusun Precet, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang diduga belum mengantongi izin, Selasa (14/03/2023).
Kabar ini menyusul adanya pengakuan salah satu pejabat setempat saat invesigasi langsung di kawasan perumahan mewah yang hanya berjarak beberap meter dari kampus 3 UIN Malang.
Pejabat yang enggan disebutkan identitasnya ini mengaku hingga saat ini, kawasan perumahan ini belum menunjukkan berkas perizinan.
"Kalau perumahan yang diatas itu kami belum dikasih izinnya sama skali. Mungkin belum berizin," terangnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, sejak (12/02/2023) lalu hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait perihal ini.
Secara terpisah, media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Puncak Permata Kampus pada (13/03/2023).
Namun, kehadiran media di Marketing Galery yang terletak tidak jauh dari Kantor Desa Sumbersekar ini justru diarahkan ke pihak lain yang disebut sebagai Notaris kawasan perumahan ini.
"Silahkan hubungi Notarisnya langsung. Notarisnya Bu KH di Kabupaten," terang tim masketing Puncak Permata Kampus.
Untuk diketahui, kawasan perumahan ini berdasarkan investigasi tim media, merupakan perumahan milik salah satu pengusaha yang tinggal di Dusun Precet, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau.***
Laporan Kepala Perwakilan Jatim: Jab