Kronologi Penyelesaian Aset Tanah Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya, Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kronologi Penyelesaian Aset Tanah Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya, Siak

Selasa, 03 Januari 2023
Foto: Sodikin, Penghulu Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya, Siak.

INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK - Pemerintah Kampung Tuah Indrapura melakukan penjaringan aspirasi masyarakatnya, aspirasi dilakukan dari dusun ke dusun, didapatkanlah salah satu aspirasi yang sangat penting, yaitu masyarakat menghendaki pemerintah kampung melakukan penertiban lahan aset kampung.

Kampung Tuah Indrapura memiliki lahan di 3 hamparan, hamparan 1 sejumlah 10 ha dan didalamnya ada 4 ha sudah ada tanaman sawit dan berumur 7 tahun lebih, yang mana selama ini lahan tersebut dikelola oleh okum tanpa ada membagi hasil ke pemerintah kampung.

Hal itu disampaikan oleh penghulu Kampung Tuah Indrapura, Sadikin, 03/01/2023.

"Dia hanya ijin secara lisan untuk mengelola kebun tersebut kepada penghulu sebelumnya yakni Samingan. Kebun tersebut sebelumnya dikelola oleh D," ujarnya.

Penghulu Kampung Tuah Indrapura melakukan musyawarah kampung pada tanggal 24 Januari 2022, dgn mengundang semua elemen yg ada, seperti Bapekam, kepala dusun, RW, RT, LPMK, tokoh masyarakat, bhabinkamtibmas, Babinsa termasuk oknum pengelola kebun sawit aset kampung Tuah Indrapura yg seluas 4 ha.

Melalui musyawarah yg alot, terjadi perdebatan sengit antara pengelola lama dgn forum, pada akhirnya musyawarah belum dapat diambil kesepakatan, dan dijadwalkan musyawarah yg kedua dengan mengundang Camat Bungaraya. 

"Pada tanggal 31 Januari 2022 dilaksanakan musyawarah kedua dgn agenda penertiban lahan kebun sawit aset kampung, yang dihadiri Bapekam, LPMK, tokoh masyarakat, RT RK Kadus, mantan penghulu Darto, Nuruddin, Samingan, Suparyo, bhabinkamtibmas, Babinsa, P. Nano Suwarno selalu wakil Camat," terangnya.

Dan setelah melalui perdebatan yang sengit dan panjang, akhirnya forum sepakat membuat 3 keputusan, yaitu:

1. Menyerahkan segala pengelolaan lahan kebun sawit aset kampung kepada pemerintah kampung dari pengelola lama yakni R.

2. Mempersilahkan pengelola lama menghitung semua pengeluaran dan pemasukan dari awal mengelola sampai akhir.

3. Pemerintah kampung diharapkan segera membentuk tim pengelolaan lahan kebun sawit aset kampung dgn pembukuan yg benar.

"Ternyata R masih belum terima, dan meminta Kecamatan memfasilitasi perundingan lagi antara R dgn Pemerintah kampung Tuah Indrapura," ujarnya.

Pada tanggal 15 Februari 2022 dilaksanakan musyawarah di kecamatan yg dihadiri P. Camat, Sekcam, R, D, Ali Arifin, Kirno, penghulu Tuah Indrapura dan lainnya. Akhirnya didapat hasil musyawarah, yakni akan diturunkan tim dari pihak kecamatan ke lokasi kebun desa Tuah Indrapura utk melihat jumlah sisipan tanaman yg dilakukan oleh R.

Dan keesokan harinya tim dari kecamatan turun bersama bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah kampung, Bapekam dan tokoh lainnya utk cek lokasi. 

"Yang sangat disayangkan R selaku pihak yg menggugat malah tidak hadir, tapi kegiatan tetap berjalan sesuai kesepakatan. Akhirnya didapati R melakukan penyisipan sebanyak 31 batang sawit, dan R juga menanam kurang dari 2 ha disebelah kebun desa yg sudah ada tanamannya secara liar dan tidak ada ijin dari Penghulu Samingan," terang Penghulu. 

"Pada tanggal 5 April 2022 saya selaku kepala kampung menghadiri acara persidangan di pengadilan KAJARI Siak, karena ternyata R ini membawa masalah ini melalui pengadilan tingkat I, akhirnya dengan semangat untuk kepentingan umum, sekaligus utk menjaga wibawa pemerintah, kita mengikuti terus persidangan dengan penuh kesabaran dan kita dibantu oleh Bpk. Bupati Siak melalui Kabag Hukum beserta tim nya, yg terdiri dari P. Asrafli, P. Galih, Bu Sari dan lainnya. Alhamdulillah kurang lebih 3 bulan keluarlah amar putusan pengadilan tingkat pertama, yg mana isinya memenangkan Pemerintah kampung," ulasnya.

"Tapi ternyata R tidak terima dan melakukan banding, kita pun ikuti prosesnya, dan Alhamdulillah ditingkat banding pun amar putusan pengadilan Kajati Riau menguatkan amar putusan pengadilan Kejari Siak, tapi lagi-lagi R tidak terima, lalu ambil langkah KASASI," tambahnya. 

Sudah 3 bulan ini amar putusan kasasi dari mahkamah agung RI belum keluar, mudah - mudahan nanti keluar amar putusan yg mendukung pemerintah kampung.

"Demikianlah proses penyelesaian salah satu masalah di kampung Tuah Indrapura hingga kemeja hijau, sebenarnya harapan kami, setiap permasalahan selesai ditingkat bawah saja, dan kita tidak boleh takut, kalau yg kita perjuangkan adalah kebenaran dan untuk kepentingan masyarakat. Terima kasih dan terus semangat," tutupnya.***

Laporan Kepala Biro Siak: Komar

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Media Online Investigasinews.co mengucapkan Selamat Raya Natal dan Tahun Baru 2025 untuk Umat Kristiani

Foto: Media Online Investigasinews.co mengucapkan Selamat Raya Natal dan Tahun Baru 2025 untuk Umat Kristiani.  INVESTIGASINEWS....