Mas'ud. SH.MH.CPM.CPL.CPCLE: "Calon Siswa/i Baru Jangan Gunakan Sertifikat atau KK Palsu untuk Syarat Daftar Masuk Sekolah"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Mas'ud. SH.MH.CPM.CPL.CPCLE: "Calon Siswa/i Baru Jangan Gunakan Sertifikat atau KK Palsu untuk Syarat Daftar Masuk Sekolah"

Rabu, 31 Mei 2023
Foto: Mas'ud. SH.MH.CPM.CPL.CPCLE: "Calon Siswa/i Baru Jangan Gunakan Sertifikat atau KK Palsu untuk Syarat Daftar Masuk Sekolah".

INVESTIGASINEWS.CO 
LANGKAT - Mas'ud. SH.MH.CPM.CPL.CPCLE, atau biasa disapa Dimas yang juga merupakan Dewan Pembina Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatra Utara, menghimbau kepada calon siswa/i tahun ajaran 2023/2024 yang mendaftar ke SMKN 1 Stabat tidak mengunakan sertifikat atau kartu keluarga palsu sebagai syarat masuk melalui jalur Prestasi PPDB.

Sebab jika hal itu dilakukan maka sangat beresiko dan merupakan perbuatan tindak pidana.

"Jangan tergiur atas janji-janji oknum yang menjamin bisa mengurus sertifikat tersebut. Pasalnya kita juga telah menemukan kasus dimana ada oknum yang mengaku bisa mengurus sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor gubernur Sumut dengan cara membayar sejumlah uang, " ujarnya Rabu 31/05/2023.

Ia juga berharap kepada pihak panitia atau penyelengara di sekolah SMKN.1 Stabat agar jeli dan teliti dalam melakukan verifikasi pendaftar dari jalur prestasi, baik akademik maupun nonakademik. Sebab, rawan terjadinya pengunaan sertifikat Penghargaan atau Prestasi anak dan kartu keluarga palsu.

"Selain itu pada saat pendaftaran siswa/i Baru penyalahgunaan surat keterangan pada jalur perpindahan orang tua. Juga berpotensi terjadi. Untuk itu pihak sekolah harus benar-benar melakukan verifikasi. Kalau perlu dibuat pakta integritas jika di kemudian hari ditemukan data palsu, maka siswa akan didiskualifikasi," sambung Dimas Kepada Awak media online INVESTIGASINEWS.CO

Ditambahkannya, rekan - rekan jurnalis diminta turut serta dalam melakukan pengawasan dalam Pelaksanaan PPDB  ini.

"Yang diantisipasi adalah pembuatan Kartu Keluarga aspal pada jalur zonasi untuk mendekatkan alamat rumah ke sekolah yang dituju. Dan jika  benar ada temuan ini terjadi maka aparat penegak hukum  harus tegas  dalam memberikan sanksi yang tegas," katanya. 

Terakhir tak kalah penting adalah, masyarakat mengawasi pihak - pihak sekolah atau kepala sekolah yang melakukan kecurangan dengan cara menerima imbalan atau pungutan liar dari pihak calon siswa/i.

"Jika ini terjadi maka sampaikan pada saya selaku pihak komite sekolah untuk kita tindak lanjuti secara hukum, hal ini harus ada sanksi," tutupnya.***

Laporan Kabiro Langkat: Subur Syahputra. 

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024

Foto: SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024. INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU - Sepanjang Tahun 2024 yang sebentar lagi akan b...