INVESTIGASINEWS.CO RIAU - Tuntutan tujuh tahun pidana penjara terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek, kasus pembunuhan terhadap seorang waria berinisial Sal alias Mala (43th) itu adalah tuntutan maksimal yang diberikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Pasalnya sesuai pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Demikian klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. Saat dikonfirmasi awak media ini, Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menambahkan pihak Jaksa Penuntut umum (JPU) secara Profesional sesuai dengan perundang-undangan Republik Indonesia sudah menjalankan tugasnya saat beracara di pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis kemarin dalam menuntut vonis terdakwa pembunuhan Di lokasi jalan lintas Riau-Sumut Kilometer 1 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah beberapa waktu yang lalu. itu adalah tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU karena terdakwa dituntut dalam pasal 351 ayat (3), ungkap Yopentinu Adi Nugraha menjelaskan. Oleh sebab itu, sambung Yopentinu Adi Nugraha, atas vonis yang di ajukan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir nantinya yang akan memberikan putusan adalah Majlis Hakim. Adapun berita yang beredar dan seolah olah menggiring opini sepihak yang menyudutkan bahkan merugikan pihak JPU maka disini dijelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku JPU bekerja profesional sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan. Jadi tuntutan dari JPU tidak ada yang ringan, kami ulangi sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan menyebutkan bahwa Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Artinya sesuai fakta persidangan jpu yakin terhadap pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan mati seseorang, bukan pasal 338 ttg pembunuhan, Tutup Yopen. Sebelumnya, dalam persidangan JPU Kejari Yopentinu Adi Nugraha SH., selaku jaksa 1 dan Fikry Ariga SH menuntut Dedek Ramadani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati” melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedek Ramadani selama tujuh tahun Penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan". Isi dalam sidang tuntutan . Untuk selanjutnya agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek akan dibacakan pada sidang Putusan tanggal 7 November 2023 kedepan diputuskan oleh Majlis Hakim.***rk |
Most Popular
-
Foto: Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Palopo Marisa Kian Merajalela, Warga Desak Penindakan Tegas Polres Pohuwato. INVESTIGA...
-
Foto: Homestay Berkat Deriyansa, Pilihan Penginapan Nyaman di Pohuwato, Tarif Mulai Rp 250-300 Ribu. INVESTIGASINNE...
-
Keterangan Poto: Ketua Bidang Sosial, Olahraga dan Kesehatan PM 08 Kabupaten Langkat dr. Aditya mendangi seorang pemulung untuk ...
-
Foto: Ketua PWI Indragiri Hilir, Ardiansyah Julor, serahkan dokumen klaim PIJAR kepada Eisnoni Hilindra, Istri dari almarhum M I...
-
Foto: Tidak Lulus P3K, Honorer di Pemkab Siak Bentuk Pengurus Perwakilan. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Sejumlah tenaga honorer dar...
-
Foto: Yuliana Kenek, S.Pd. Guruku Sayang, Guruku Malang. INVESTIGASINEWS.CO Lembata - Pensiun dari tugas sebagai seorang PNS,...
-
Foto: Program Siak Peduli: Polres Siak dan BASNAS Kabupaten Siak Bangun Rumah Layak Huni. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Polres Siak...
-
Foto: PWI Siak Menjadi Mitra Terbaik di Mapolres Siak, Kapolres Beri Penghargaan. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Kapolres Siak AKBP ...
-
Foto: Warga Transmigran Sambas Adukan Secara Terbuka Perampasan Lahan kepada Presiden Prabowo. INVESTIGASINEWS.CO NASIONAL - Sa...
-
Foto: BREAKING NEWS. Kodim 0322 Siak Sikat Bandar Narkoba di Mempura. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Pada Sabtu 04/1/2025, pukul 23....
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Rutan Kelas IIB Siak Taja Program Ketahanan Pangan
Foto: Rutan Kelas IIB Siak Taja Program Ketahanan Pangan. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Program Ketahanan Pangan pada Rutan Kelas I...