INVESTIGASINEWS.CO
Malang - Perusahan material bangunan tanpa nama di Dusun Turi, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang diduga melanggar aturan garis sempadan sungai (Kali Mewek), Selasa (21/11/2023).
Kabar ini menyusul temuan media dalam investigasi langsung pada, Selasa (21/11/2023) siang dimana diketahui kondisi tembok bangunan yang berada langsung diatas plengsengan kali mewek.
Menanggapi temuan ini, Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karangploso Zulkhan, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi ini.
"Biasanya kami menunggu kabar dari Pemerintah Desa. Setelah kabar dari Desa, kami tindaklanjuti ke Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk informasi yang telah kami terima ini akan segera kami tindak lanjuti ke Satpol PP Kabupaten Malang agar bisa melakukan pengecekan", kata Zulkhan.
Kasi Trantib yang diketahui baru bertugas satu tahun di Kecamatan Karangploso ini mengakui pada tahun sebelumnya (2022), kawasan ini sempat dilanda Banjir.
"Tahun lalu memang kabarnya kawasan ini sempat kena banjir. Tapi, kami belum sempat mengecek kesana. Kalau melihat posisi bangunanya itu di garis sepadan sungai. untuk aturanya kalau sungai ± (kurang lebih) untuk garis spdan 10-15 M pak dan untuk kewenangan sungai itu Balai pak," terangnya.
Sementara itu, pemilik perusahaan HB, saat dikonfirmasi terpisah melalui Whatsapp Messangger belum memberikan respon apa.
Perlu diketahui, Sempadan sungai merupakan lahan konservasi yang seharusnya dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air dan tidak dapat dikuasai oleh perorangan sebagaimana Pasal 3 ayat (1) PP No. 35 tahun 1991 tentang Sungai “sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah." (***743)jb