Foto: Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang Damanhury Jab, didampingi Pengurus PAC GRIB Jaya Kecamatan Ngantang saat melakukan investigasi di Lapak Baru yang diberikan kepada eks-pedagang Rest Area Ngantang, Minggu (17/12/2023).
INVESTIGASINEWS.CO
MALANG - Para eks-pedagang di Rest Area Ngantang, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang mengeluhkan kondisi lapak yang diberikan oleh Pemkab Malang Pasca direlokasi beberapa waktu lalu, Minggu (17/12/2023).
Sebelumnya, Rest Area Ngantang yang telah beroperasi selama 15 tahun dan sempat memberikan sumbangan terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 774.000.000 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) ini telah dibongkar oleh pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Malang pada, (01/10/2023).
Eks-Pedagang Rest Area Ngantang YL, saat ditemui media di kediamannya menyampaikan Kondisi Lapak yang disediakan oleh Pemkab Malang sebagai pengganti lapak yang sebelumnya dibongkar di Rest Area Ngantang masih dalam kondisi tidak layak pakai.
"Sejak 1 Oktober hingga saat ini (17/12/2023), Lapak yang diberikan oleh Pemkab Malang belum bisa ditempati karena selain belum ada air dan lampu, kawasan ini juga belum ada tempat makan untuk pembeli," terangnya.
Mantan pedagang Rest Area Ngantang ini juga mengungkapkan proses relokasi yang sebelumnya dilakukan oleh Dishub bersama beberapa lembaga pemerintahan sangat intimidatif (penuh paksaan).
"Kami bongkar lapak kami di rest area waktu itupun karena dipaksa. Bahkan akhirnya kami harus menandatangani persetujuanpun sama. Itu karena ditekan oleh pihak pemerintah," ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya berharap agar Pemerintah Kabupaten dapat segera melengkapi fasilitas air bersih dan lampu serta tempat makan pembeli di area lapak yang diberikan.
"Harapan kami yang dulu jualan di rest area, kalau bisa air bersih, lampu, kawasan makannya pembeli sama jalan untuk tukang sampah ngangkut sampah bisa segera dipenuhi supaya kami bisa jualan disana," tutur YL di akhir wawancara.
Menanggapi hal ini, Ketua Organisasi Masyakat (ORMAS) Dewan Pengurus Cabanh (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia (GRIB) JAYA Kabupaten Malang Damanhury Jab, ikut angkat bicara.
Dirinya yang sempat terjun langsung ke Rest Area Ngantang dan menemui eks-pedagang di Rest Area Ngantang meminta agar Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perhubungan harus bertanggung jawab atas kesulitan yang dialami oleh pedagang yang saat ini menunggu janji dari Dishub Kabupaten Malang.
"Sejak Oktober 2023 hingga Desember 2023 tempat yang disediakan Pemkab Malang belum beroperasi. Artinya para eks-pedagang Rest Area Ngantang telah ini bisa disebut korban janji surga. Kami minta Dishub harus bertanggung jawab," imbuhnya.
Menurutnya, permasalahan pedagang di kawasan rest area ngantang adalah permasalahan urgen dan harus segera diatasi.
"Minimal sampai akhir Desember ini lah lapak yang disediakan sudah bisa difungsikan," singkat Jab.
Pihak kompeten terkait diminta agar permasalahan yang disampaikan warga menjadi perhatian serius.***(743).red