INVESTIGASINEWS.CO
Banda Aceh - Kasus pencurian kembali lagi terjadi, Kali ini pelaku menggasak Compressor Air Conditioner (AC) dan membawanya dengan becak motor di Komplek Perumahan Bumi Permata Lamnyong yang berada di Gampong Rumpet, Aceh Besar, pada selasa (12/12/2023).
Mendapat kabar atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya langsung merespon atas dasar laporan korban Erwin Syahputra (39). Pada hari yang sama tidak sampai 1x24 jam, Aparat Kepolisian Krueng Barona Jaya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti curian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya Ipda Julpandi mengatakan, kasus pencurian AC yang berada di Komplek Perumahan Bumi Permata langsung direspon dan langsung membentuk tim guna melakukan pengungkapan kasus yang terjadi diwilayah nya.
"Tidak sampai 1x24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, kami membentuk tim untuk pengungkapan kasus yang terjadi. Pemeriksaan saksi, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti di lokasi, sehingga pelaku pun diketahui identitasnya," ucap Julpandi.
Menurut Julpandi pelaku berinisial MZ (19) warga Kabupaten Aceh Timur, atas perbuatannya MZ berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan di gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa sore.
Unit Reskrim pun melakukan koordinasi antara korban dan pelaku, dengan hasilnya, korban memaafkan perbuatan MZ dengan syarat menyerahkan AC yang dicuri secara utuh.
MZ (pelaku-red) memenuhi permintaan korban menyerahkan hasil curiannya secara utuh dihadapan pihak berwajib, sehingga perdamaian pun berjalan dalam suasana haru.
Atas dasar kesepakatan tersebut, pihaknya mendamaikan kedua belah pihak dan kasus ini berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Krueng Barona Jaya.
Adapun alasan MZ melakukan pencurian itu, Kata Kapolsek Kapolsek Krueng Barona Jaya, karna si pelaku tidak memiliki perjaan tetap.
"MZ melakukan pencurian AC karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga ia melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain," Pungkasnya.***Doni Ruby