Parkir di Siak GRATIS mulai Jumat 19 Januari 2024

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Parkir di Siak GRATIS mulai Jumat 19 Januari 2024

Rabu, 24 Januari 2024
Foto: Parkir di Siak GRATIS mulai Jumat 19 Januari 2024.

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Kadis Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi SE MM, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500-11-33/Dishub-Lalin/39, Jumat 19/01/2024 tentang pembebasan biaya retribusi parkir di Kabupaten Siak.

Mengapa hal itu dilakukan? Tidak lain adalah adanya UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI, namun perda tersebut belum disahkan. 

Karena belum diundangkannya Perda Kabupaten Siak ini, maka pelayanan perparkiran yang dilakukan Dishub Siak bebas biaya retribusi, tidak dipungut biaya, tidak berbayar alias GRATIS.

"Pemungutan retribusi akan dilakukan kembali setelah Perda Kabupaten Siak, tentang pajak daerah dan retribusi daerah diundangkan", terang Junaidi, di Siak seperti dikutip riaupos.***d.z

Kepala Biro Kabupaten Siak
Laporan Redaksional INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Miris. Tiga Anak Yatim Ini Disinyalir Ditipu, Rumah Warisan Dijual Sepihak

Foto: Miris. Tiga Anak Yatim Ini Disinyalir Ditipu,  Rumah Warisan Dijual Sepihak.  PH: "Kami berharap aparat hukum dan pem...