INVESTIGASINEWS.CO
Rokan hulu - Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor kejaksaan, Selasa (19/3/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu sabu 976,75 gram sebanyak 42 perkara, daun ganja kering 9.350,13 gram sebanyak 3 perkara, pil extacy 2,30 gram sebanyak 1 perkara, minuman keras 2.218 botol sebanyak 29 perkara dan lainnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Rohul H. Sukiman, Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SH MH, Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Rohul Gorneng, Kalapas, perwakilan Pengadilan Negeri, serta Kaban Kesbangpol Suarman.
Dalam sambutannya, Bupati Rohul H. Sukiman mengungkapkan apresiasinya terhadap kerjasama antara pihak kejaksaan dan kepolisian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman keras di Rohul.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencegah masyarakat dari terjerumus ke dalam penggunaan narkotika dan minuman keras, hal ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan," ujarnya.
Sukiman juga menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan pesan-pesan pencegahan kepada masyarakat, sebagai langkah preventif dalam memerangi peredaran narkotika dan miras.
Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini melibatkan hasil dari penindakan tindak pidana narkotika dan miras.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini yakni 2.218 botol miras, perkara ganja, narkotika, pil ekstasi, hp, dan lainnya. Diharapkan dengan pemusnahan ini, dampak negatif penyalahgunaan narkotika terhadap generasi muda di Rohul dapat berkurang," tuturnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Rohul merencanakan pembentukan Badan Narkotika Kabupaten untuk meningkatkan sinergi antara kepolisian, badan narkotika, dan kejaksaan dalam penanggulangan narkotika.
"Perlunya rehabilitasi bagi para pengguna narkotika atau pecandu ini sebagai bagian dari upaya pencegahan," tambahnya.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menegaskan komitmennya dalam menanggulangi kasus narkotika. Dia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Rohul.
"Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk perang terhadap narkotika untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak negatifnya. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata dari upaya bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kesejahteraan di Kabupaten Rokan Hulu," tegasnya.
Kapolres berharap Rokan Hulu dapat menjadi wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan miras, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi generasi muda. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.***(Ar/Kaliun)