INVESTIGASINEWS.CO
Manado - Buntut dari penetapan tersangka oleh Polresta Manado kepada CL, Kuasa Hukum kedua politisi Partai Gerindra ini yakni Supriyadi Pangellu, SH.MH saat jumpa pers, Kamis (23/5/2024) kemarin membenarkan hal tersebut.
“Klien saya akan melakukan langkah hukum dan akan dikaji bersama keluarga langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Pangellu mengungkapkan, laporan terhadap kedua kliennya terdapat dua kejanggalan dilihat dari Locus Delicti dan Tempus Delicti serta yang kedua adalah lampiran bukti laporan yang dimasukan.
“Lokasi kejadiannya berada di Manado, namun dilaporkan ke Bawaslu Pusat. apakah di daerah tidak ada penyelenggaranya ? Apakah tidak ada Bawaslu Manado ?,” ujar Pangellu dengan nada tanya.
Terkesan dipaksakan, Pangellu pun membeberkan terkait batas waktu pemeriksaan terhadap kliennya dan penyerahan alat bukti dari pelapor.
“Secara formil itu sudah kedaluarsa. Karena antara keterangan pelapor dan alat bukti yang disajikan kepada bawaslu itu bertolak belakang. Dia (pelapor) mengaku mengetahui dari media sosial pada tanggal 11 april tapi pelapor mengikutsertakan alat bukti yang diberitakan media online tanggal 1 maret dan 26 maret,” beber Pangellu yang dahulu pernah menjadi Komisioner Bawaslu Sulut ini.
Ditambahkan, kliennya IL ditsangkakan telah melakukan politik uang dengan mentransfer sejumlah uang kepada oknum.
“Transfer ini kemudian dijadikan bukti, yang katanya ada transaksi. Padahal klinnya kami tidak mengenal orang itu,” kata Pangellu.
Pangellu kembali menambahkan, bahwa pihaknya baru menerima surat undangan pemeriksaan terhadap klien CL dan IL dari Polresta Manado.
“Didalamnya, dasarnya tercantum surat penetapan tersangka,” tutup Pangellu.
Diketahui pelapor kasus dugaan Politik Uang kedua Caleg Terpilih Partai Gerindra adalah HEM alias Hesly warga Kecamatan Malalayang Kota Manado.***David