INVESTIGASINEWS.CO
Bitung - Usai mengerebek gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi jenis Solar di wilayah Kecamatan Matuari, Polres Bitung bakal lakukan operasi praktik mafia BBM subsidi illegal. Rabu (29/5/2024).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, saat konferensi pers yang digelar di mako Polres Bitung, didamingi sejumlah perwira. Selasa 28 Mei 2024.
Diketahui praktik BBM Suibsidi Illegal di wilayah Kota Bitung, sebelumnya sudah menjadi atensi Kapolda Sulut serta di tindak lanjut oleh Kapolres Bitung, dimana dugaan praktik BBM Subsidi jenis solar illegal kian menjamur di Kota Bitung.
Keseriusan jajaran Polres Bitung mulai ditingkatkan, melalui Sat Reskrim Polres Bitung baru-baru ini, berhasil mengamankan Dua unit mobil tangki yang diduga mengangkut BBM Subsidi jenis solar illegal serta mempolisline gudang yang dijadikan sebagai tempat penimbunan di wilayah Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari.
“BBM subsidi tersebut, ditampung di mobil tangki yang berasal dari hasil tap (pengisisan di SPBU.red) yang akan dijual dengan harga Rp 7800an dan setelahnya dijual kembali dengan harga BBM produksi,” kata Kapolres Bitung. Selasa (28/5/2024).
Selain itu, kata AKBP Albert Zai, kami mendapati pengelola gudang tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan, sehingga bisa dipastikan perusahaan tersebut, mendistribusi BBM ilegal.
“Hasil penelusuran dan pemeriksaan sementara gudang tersebut milk dari PT Cahata Putri Julita. Dan saat ini kami sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa 2 unit Mobil tangki dengan total muatan BBM subsidi yang diduga ilegal sebanyak 17 ribu liter,” katanya
Saat disentil tentang penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Kapoles menyebut proses itu masih menunggu pemeriksaan ahli guna memperkuat penyidikan. Ahli yang akan diperiksa berasal dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau BPH Migas, sehingga kompetensinya tak perlu diragukan.
“Kami sudah menyurat ke BPH Migas di Jakarta, dan nantinya mereka yang akan menentukan siap ahlinya. Kalau sudah oke kami akan ke sana dan melakukan pemeriksaan di sana,” katanya.
Namun saat ini, kata Kaplres pihaknya telah mengantogi calon tersangka, yang merupakan Direktur PT Cahaya Putri Jelita, berinisial JF alias Jemmy.
AKBP Albert Zai menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan priktik BBM Subsidi Illegal di Kota Bitung.
“Dan sesuai konstruksi hukumnya, tersangka nanti terancam dipenjara selama enam tahun karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” tandasnya.
Seraya menambahkan, “Kejadian ini menjadi atensi bagi siapa-siapa saja yang bermain bisnis illegal di Kota Bitung. Dalam waktu dekat ini akan melakukan operasi,” pungkasnya.***David