INVESTIGASINEWS.CO
Banten - Pantauan awak media online investigasinews.co dilokasi Aula lantai 3 SetDa Lebak dalam acara penetapan dan pelantikan perubahan Surat Keputusan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun berjalan lancar, Selasa 25/06/2024.
Usai acara tersebut Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Lebak Diki Ginanjar, SE, SH, M.si menjelaskan pada awak Media online Investigasinews.co bahwa sebagai dasar hukumnya dalam perubahan masa jabatan Kepala Desa adalah Peraturan Pemerintah tertanggal 17/05/2024 dengan lahirnya UU nomor 3 tahun 2024.
"Pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024", ujarnya.
Selain Kades, Undang-Undang baru ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 56.
Dalam Pasal 118 UU Desa juga telah ditetapkan bahwa ketentuan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.
"Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini," tulis ketentuan pasal 118 UU Desa yang baru.
"Harapannya semoga 332 Kepala Desa yang menerima SK perubahan masa jabatan dapat mengemban amanah sesuai Konstitusi", tutup Diki. ***@FARID-Kaperwil Banten