Nakal, Pengembang Perumahan KJL di Kota Batu Diduga Rusak Kawasan Lindung

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Nakal, Pengembang Perumahan KJL di Kota Batu Diduga Rusak Kawasan Lindung

Kamis, 04 Juli 2024
Foto: Kondisi Penggusuran Tanah yang menutupi sempadan sungai dan merusak tanaman Bambu Penahan Erosi di sempadan sungai, Kamis (04/07/2024), (Foto: DJ/INV).

INVESTIGASINEWS.CO
BATU - Aktivitas pengembangan Perumahan KJL yang berlokasi di Jalan TVRI, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu diduga merusak kawasan lindung yakni mempersempit jalur aliran sungai hingga merusak tanaman bambu pencegah erosi di sempadan sungai, Kamis (04/07/2024).

Kabar ini menyusul temuan hasil investigasi media pada, Rabu (03/07/2024) di lokasi yang tidak jauh dari kawasan wisata Batu Night Spectacular, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Batu.

Kepala Dinas Lingkungam Hidup (DLH) Kota Batu Muji Dwi Leksono, saat dikonfimasi media pada, Kamis (04/07) menyatakan akan meminta pengawas DLH untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Biar dicek terlebih dahulu  sama teman teman pengawas," singkat Muji.

Sementara itu, Kepala Bidan Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu Wendi Prianta, saat dikonfirmasi secara terpisah menegaskan akan menindaklanjuti infomasi temuan media ini.

"Akan kami cek lokasi dulu, kita klarifikasi ke pengembangnya dimana batas - batas tanah mereka, kalau memang terjadi pelanggaran kami berikan surat teguran dan kita tembuskan ke Pj. Walikota dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban," tegasnya kepada media.

Wendi juga memastikan tidak akan menerbitkan ijin jika ada pelanggaran yang ditemukan pembangunan perumahan ini.

"Kami pastikan apabila terjadi pelanggaran, maka kami tidak akan menerbitkan ijin apapun terkait perumahan tersebut," ungkap Kabid Pengairan ini kepada media.

Perlu diketahui, pepohonan bambu yang berada pada garis sempadan sungai yang diduga mengalami kerusakan akibat ulah pengembang perumahan KJL hingga penyempitan saluran sungai di Kota Batu ini diduga telah melanggar kawasal lindung. Berdasaroan surat edaran Nomor 4 SE-100.PG.01.01/II/2022 / /2022 Tentang Kebijakan Penatagunaan Tanah di Kawasan Lindung.

Sanksi yang akan diberlakukan dalam pelanggaran ini adalah Hak Atas Tanah dapat dibatalkan apabila pemegang hak tida memenuhi ketentuan dan/atau larangan berdasarkan RRR (Right, Restriction, and Responsibility) yang dicatat pada buku tanah dan sertipikat.

Hingga berita ini tayang, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengembang perumahan KJL.***jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024

Foto: SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024. INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU - Sepanjang Tahun 2024 yang sebentar lagi akan b...