INVESTIGASINEWS.CO
Banten - Riyan, Retailer PT Kerojimas Utama yang berlokasi di Kecamatan Rangkasbitung mengaku kepada awak media investugasinews.co belum faham terkait yang dimaksud pembatasan BBM oleh Pemerintah pusat karna selama ini perusahaannya selalu mengikuti aturan main yang disepakati, Kamis 11/07/2024.
Ia juga belum memahami terkait insentif yang diberikan pemerintah daerah sesuai aturan PP nomor 45 tahun 2008.
"Perusahaan kami ini bergerak diberbagai bidang jasa terkhusus sebagai Agen penyaluran LPG PSO 3kg diwilayah kota Rangkasbitung", ujarnya.
Ia menjelaskan juga 11 hingga 20 harga yang diberikan kepada pangkalan sebagai Sub Agen yang bermitra dengan Perusahaannya.
Ia mengharapkan pemkab lebak harus selalu berkesinambungan dalam pembinaan kepada para pelaku bisnis di wilayah kabupaten Lebak sehingga tercipta iklim bisnis yang sehat.***@Farid.Kaperwil Bahten.