Big Boss Inisial A, Penguasa BBM Bersubsidi Jenis Solar Kebal Hukum

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Big Boss Inisial A, Penguasa BBM Bersubsidi Jenis Solar Kebal Hukum

Sabtu, 24 Agustus 2024
Foto; Big Boss Inisial A, Penguasa BBM Bersubsidi Jenis Solar Kebal Hukum. 

INVESTIGASINEWS.CO
Manado - Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulut diminta usut tuntas mafia solar yang dimiliki oleh A. Kalau kedapatan tangkap Big Boss mafia solar tersebut karena sudah merugikan masyarakat dan Negara, Kamis 22/08/2024.

Wilayah Pompa Bensin Paal 2 dan Dendengan sudah menjadi langganan, para truk dan mobil box dan lainnya mengantri mengisi BBM solar bersubsidi untuk dijual lagi dengan harga tinggi oleh Big Boss mafia solar tersebut. 

Mafia solar sudah memodifikasi kendaraan yang di gunakan mengisi BBM bersubsidi agar bisa di tampung lebih banyak pada waktu pembelian, di pompa bensin (SPBU).

Harapan warga setempat yang tidak mau disebut namanya berharap agar segera bisa tuntaskan hal ini.

"Bapak Kapolda bisa menertibkan mafia BBM bersubsidi solar yang ada di Manado"?, tanyanya, Kamis 22/08/2024.

Untuk itu, warga ini minta Kapolda Sulut dapat mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar inisial A untuk segera diproses hukum, agar tindakan mafia solar ini yang memeras BBM jenis solar bersubsidi di SPBU di kota Manado tidak terjadi kembali.

Apalagi, terindikasi mafia solar bersubsidi A diduga tidak memiliki Izin penyimpanan dan penimbunan serta pengangkutan BBM jenis solar.
Disamping itu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dapat melakukan peninjauan dan pemeriksaan bagi mafia solar inisial A. 

Jika terbukti tidak mimiliki izin penyimpanan, penimbunan dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi, bisa dijerat Pidana Bagi Penyalahguna Pengangkutan BBM Bersubsidi.

Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:

1. Melakukan Survei Umum Tanpa IzinSetiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

2. Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum

Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Kejahatan
Termasuk kejahatan dalam kegiatan migas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah sebagai berikut:

1. Melakukan Eksplorasi Dan/Atau Eksploitasi Tanpa Kontrak Kerjasama

Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

2. Melakukan Pengolahan Usaha Hilir Tanpa Izin

Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

3. Melakukan Pengangkutan Usaha Hilir Tanpa Izin

Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

4. Melakukan Penyimpanan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin

Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

5. Melakukan Penjualan Pada Usaha Hilir Tanpa Izin

Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

6. Memalsukan Olahan BBM dan Gas bumi

Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

7. Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

Pidana Tambahan
Terhadap tindak pidana dalam kegiatan migas yang menjadi pelakunya dapat orang perorangan atau korporasi, dimana tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana denda, dengan besaran denda paling tinggi ditambahkan sepertiganya.

Terdapat pidana tambahan dalam hal tindak pidana kegiatan migas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dengan penjelasan diatas, ada beberapa poin yang diduga dilanggar oleh mafia solar bersubsidi inisial A. 

Untuk itu diminta pihak berwenang APH atau BP Migas dapat memberikan ketegasan hukum bagi mafia solar bersubsidi inisial A.

Sementara Big Boss A, hingga kini masih bungkam. Media sudah berkali menghubungi baik via call langsung atau pun WA, namun tetap bungkam. Ada apa?***

Laporan Kaperwil Sulut: David Gosali. 

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024

Foto: SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024. INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU - Sepanjang Tahun 2024 yang sebentar lagi akan b...