INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Kejaksaan Negeri Siak kembali menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022, Senin 12/08/2024.
Tim Penyidik menetapkan tersangka yang berinisial AJ selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak dan BM selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 tetsebut.
Hal itu disampaikan oleh Kajari Siak, Moh Eko Joko Purnomo, melalui Kasi Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik kepada media investigasinews.co melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin 12/08/2024.
"Para tersangka bermufakat untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Kabupaten Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara", ujar Manik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Polsek Koto Gasib", tutupnya.***z.d