Paslon Bupati dan Wakil Wajib Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Rantaupapat

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Paslon Bupati dan Wakil Wajib Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Rantaupapat

Jumat, 30 Agustus 2024
Keterangan Foto: Komusioner KPU Labuhanbatu Konferensi Pres.Wajib bagi Paslon memeriksa kesehatan di RSUD Labuhanbatu.

INVESTIGASINEWS.CO
LABUHANBATU - Sesuai ketentuan paslon bupati dan wakil bupati wajib melakukan pemeriksaan kesehatann di RSUD Kabupaten Labuhanbatu.Demikian siaran konfrensi Pres KPU Labuhanbatu.

“Menjadi keharusan setiap pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati di Pilkada Labuhanbatu untuk melalui tahapan pemeriksaan kesehatan,” ujar Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Sidik Pohan, Kamis 29 Agustus 2024 di Sekretariat KPU di Rantaupapat.

Seperti diketahui sebanyak 3 Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu yang mendaftarkan di Pilkada 2024. Diantaranya Balon Bupati dan Wabup Maya Hasmita dan Jamri (MARI). Kedua, Balon Bupati dan Wabup Hendri Syahputra Daulay dan Elya Rosa Siregar. Ketiga, Faizal Amri Siregar dan Raja Fanny Fatahillah (FAJA).

Kepada ketiga Paslon tersebut seusai lulus verifikasi berkas syarat calon dan syarat pencalonan langsung mendapatkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU ke Rumah Sakit.

“Kita langsung berikan dan serahkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat,” ujar Zafar.

Kata Zafar regulasi dasar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan para balon Bupati dan Wabup adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1090 tahun 2024
tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024

Jenis pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait.

Daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan. Pemeriksaan jiwa (rohani). Diantaranya pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.

Sedangkan pemeriksaan fisik (jasmani), meliputi penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah. Lalu pemeriksaan paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi, mata, telinga hidung dan tenggorokan, kepala leher; dan gigi serta mulut.

Selain itu pemeriksaan penunjang wajib meliputi darah dan urin, hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, anti HIV dan sejumlah pemeriksaan lainnya.

“Tahap Pemeriksaan kesehatan paling lama tanggal 2 September 2024. Setiap calon menjalani pemeriksaan selama satu hari di RSUD Rantauprapat hingga selesai,” ujarnya.

Dan, pihaknya kata Zafar mengimbau para balon agar menginformasikan ke KPU kapan kesediaan menjalani pemeriksaan ke RSUD Rantaupapat agar dapat berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

“Hasil pemeriksaan kesehatan para balon akan diinformasikan KPU kepada publik melalui konferensi pers media,” tandasnya.***Kw

Pengirim Berita: Kader Wahyu.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024

Foto: SMSI Riau Tuntaskan Agenda Kerja Tahun 2024. INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU - Sepanjang Tahun 2024 yang sebentar lagi akan b...