Dicokok Polisi.
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dengan pelaku berinisial FA (24th) dan korban KA (17th).
Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, kepada media ini memnenarkan bahwa FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Melalui Kompol David, mengatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2023 hingga 2024 sebanyak tiga kali. Hal itu mengakibatkan korban hamil.
Terakhir kali tindakan tersebut dilakukan pada Mei 2024. Polisi telah melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada tanggal 10 Agustus 2024.
"FA dijerat dengan tindak pidana perlindungan anak berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 Tahun 2014", ujar David.
Kompol David juga menghimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan selalu memantau aktivitas anak-anak mereka.
"Termasuk mengecek isi dan komunikasi di ponsel mereka, demi mencegah kejadian serupa", tutupnya.***Komar