INVESTIGASINEWS.CO
Enam siswa jadi korban pencabulan. Pelakunya tak lain adalah guru asisten guru sekaligus guru ekstrakurikuler Pramuka.
Peristiwa terjadi di salah satu SMPN di wilayah Kota Pangkalpinang pada beberapa bulan ini.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman menyampaikan, kasus ini terkuak bermula dari salah satu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Setelah menerima laporan korban, tim pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Oknum guru Pramuka aktif mengajar disalah satu SMPN dipangkalpinang berinisial OAP (21) tahun warga Kel. Lontong Pancur kec. Pangkal Balam kota Pangkalpinang kini sudah mendekam di Polresta Pangkalpinang Pelaku terlibat mencabuli 6 Siswa dibawah umur.
"Pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari pemeriksaan pelaku disertai dengan bukti yang cukup,"ujar Kasatreskrim AKP Muhammad Riza Rahman
6 orang korban pencabulan siswa laki-laki tersebut masih dibawah umur. Berdasarkan keterangan, mereka dicabuli pelaku diantara korban yaitu Fzr(14),An(14),Df(13),Sb(16),Fz(16) dan Fa(16) atas perlakuan pelaku korban merasakan trauma psikis.
Ditambahkan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, modus pelaku mengajak korban menginap dirumahnya
"Korban diminta nginap dirumah pelaku yang mana seorang pembina Pramuka di sekolah mereka, pada saat korban tertidur dikamar pelaku,pelaku berbuat yang tidak senonoh terhadap para korban dengan masturbasi kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam mulut korban pada hari Sabtu (10/02) sekitar pukul 10.00 WIB.
Para korban mengetahui kejadian itu tapi tidak berani melakukan perlawanan dikarenakan takut.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka inisial OAP (21) selaku guru asisten guru dan pelatih ekstrakurikuler Pramuka di SMPN tersebut.
"Pelaku ditangkap saat berada disalah satu rumah temanya yang berada di kelurahan Rejosari kec. Pangkal Balam Pangkalpinang dan sekarang sudah di Polresta. Yang bersangkutan mengakui setelah ditunjukkan bukti akui kejahatan," kata AKP Muhammad Riza Rahman", ujarnya.
Tim unit PPA berhasil menyita dua unit handphone dari tangan pelaku dan juga kedua handphone tersebut digunakan oleh pelaku untuk merekam aksi cabulnya untuk mengancam korban, Tim Polresta akan mengembangkan lanjut terkait kasus ini," tegasnya.
Ancaman Penjara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Ahmad)