Foto: Desa Secanggang Gelar Acara Pembinaan dan Pelatihan untuk Para Peserta Bilal Mayit.
INVESTIGASINEWS.CO
Langkat (Sumut) - Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat (Sumut), menggelar acara pembinaan dan pelatihan para bilal mayit.
Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Secanggang, Senin (30/09/2024).
Camat Secanggang Persadanta Sembiring.SH. M.AP membuka secara langsung acara kegiatan tersebut.
"Secara resmi kegiatan pembinaan dan pelatihan bilal mayit ini saya buka. Saya berharap, seluruh peserta yang hadir mendapatkan manfaat dan bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari- hari. Baik itu di lingkungan keluarga maupun di lingkungan warga sekitar," ucap Camat.
Kepala Desa Secanggang, Tengku Syaiful Anhar, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang sangat positif.
"Semoga para perserta mampu untuk mengambil manfaat dan membawa ilmu yang didapat ke tempatnya masing- masing. Saya juga sangat bersyukur, Desa Secanggang bisa melaksanakan pembinaan serta pelatihan bilal mayit. Tak semua orang, mau untuk menjadi bilal mayit dan tak semua warga pun mampu melaksanakannnya. Karena ada norma- norma yang harus dijalankan bagi seorang bilal mayit," tuturnya.
Kades berharap kepada seluruh para peserta pelatihan, agar menekuni dan mempelajari materi- materi yang telah diberikan oleh para narasumber nantinya.
"Pekerjaan bilal mayit itu, merupakan pekerjaan amal. Namun dibalik itu semua ada pahala yang akan diraih bagi para peserta. Jadi jangan sepelekan pekerjaan bilal mayit itu. Bahkan sekarang pemerintah telah memberikan perhatian khusus kepada para bilal mayit", uap Kades.
Sementara, Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Secanggang, Marwan.M.H.I mengapresiasi kegiatan pembinaan dan pelatihan bilal mayit tersebut.
"Pelatihan ini ditujukkan untuk menciptakan kemandirian pada warga masyarakat. Bila ada kerabatnya yang meninggal dunia, mereka bisa memandikannya secara mandiri.
Jadi pelatihan bilal mayit ini, memang sangatlah penting, karena memandikan
jenazah itu, memiliki dasar hukum fardu kifayah. Bilal mayit ini secara hukum itu fardu kifayah. Disaat ada seseorang yang sudah melakukan itu, maka gugurlah kewajiban seluruh (orang- orang di daerah tersebut)", tutup KUA Secanggang.
Sementara.
Salah seorang peserta yang turut ambil bagian dari pembinaan dan pelatihan Bilal Mayit di Desa Secanggang itu, mengatakan kegiatan ini harus teruslah dibina.
"Artinya, bagaimana bisa menimbulkan rasa peduli kepada warga masyarakat", ujarnya.***
Pengirim Berita : Ka.Biro Langkat: Subur Syahputra.