SPBU 14.286136 di Siak, Larangan Merokok, Apakah Tidak Berlaku?

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


SPBU 14.286136 di Siak, Larangan Merokok, Apakah Tidak Berlaku?

Selasa, 10 September 2024
Foto: SPBU 14.286136 di Siak, Larangan Merokok. Apakah Tidak Berlaku? 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Larangan merokok yang sudah tertera di setiap SPBU tercantum dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2010 tentang Larangan Merokok. Walaupun peraturan dan bahayanya sudah jelas tapi masih banyak yang tidak perduli terhadap peraturan tersebut. Kecerobohan sedikit saja dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran yang akan merugikan banyak pihak. 

Namun apa yang terjadi di SPBU 14.286136 PT Mas Artha Sarana, di jalan Siak-Tumang, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, aktivitas merokok di SPBU tersebut, tepat di samping tangki penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) terlihat oleh media. 

Tampak seorang pria menggunakan pakian serta atribut lengkap bak oknum petugas SPBU, merokok sambil duduk diatas sepeda motor tepat disebelah tangki penyimpanan BBM, Kamis 05/09/2024 sekira pukul 14:57 WIB. 

Pelanggaran ini menarik perhatian, sebab SPBU merupakan lokasi dengan risiko kebakaran yang tinggi.

Media mencoba konfirmasi kepada pihak management SPBU tersebut, terkait pengawasan dan menerapkan kebijakan  terhadap peraturan dilarang merokok. Apakah benar dijalankan? 

"Udah biasa, karyawan SPBU disini sering merokok ditempat itu, bandel mereka", ujar Junio, Senin 10/09/2024 saat dikonfirmasi di lokasi SPBU. 

Media menunjukkan foto salah seorang oknum yang merokok tepat di lokasi di sebelah tangki penyimpanan BBM, yang terjadi pada Kamis 05/09/2024 sekira pukul 14:57 WIB. 

"Pada saat hari Kamis jam 14:57 WIB saya tidak ada di SPBU," kata pengawas SPBU Junio lagi. 

Junio mengatakan dari pihak pengawas sudah sering menghimbau bahkan melarang karyawan merokok di SPBU.  

"Udah sering saya tegur, tapi mereka memandai, pas nggk ada saya mereka berani merokok, tapi pas ada saya enggk berani," terang Junio. 

Namun kalimat Junio ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, pantauan wartawan di lapangan sore ini, Senin 10/09/2024 saat lakukan konfirmasi, tampak karyawan SPBU sedang merokok di lokasi yang sama, padahal Junio saat dikonfirmasi persis berada di SPBU tempat merokok tersebut. 

Terpisah, Manager SPBU 14.286136 PT Mas Artha Sarana, Udin, mengatakan akan menindak tegas karyawan yang melanggar aturan SPBU. 

"Kami pihak SPBU mematuhi betul aturan yang ada. Kami akan segera menindak apabila ada karyawan yang melanggar aturan, apalagi merokok di lokasi SPBU, akan kami tegur bahkan bisa kami pecat," jelas Manager SPBU, Udin saat dikonfirmasi via no WA miliknya.***d.h

Laporan Khusus INVESTIGASINEWS. CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Siak Gelar Penanaman Cabai Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Siak

Foto: Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Siak Gelar Penanaman Cabai Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Siak.  INVE...