WOW. Proyek Landscape MPP Siak 8 Milyar Lebih, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja K3

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


WOW. Proyek Landscape MPP Siak 8 Milyar Lebih, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja K3

Senin, 09 September 2024
Foto: WOW. Proyek Landscape MPP Siak 8 Milyar Lebih, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja K3. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Proyek pembangunan landscape mall pelayanan publik kabupaten siak yang berlokasi di wilayah perkantoran teluk betung mempura siak, melalui dinas PUPR Cipta Karya, dipertanyakan warga. 

Pekerjaan dengan no kontrak 640/DPU-TAUKIM/KPA-CK/KONTRAK-PK/19/2024 tanggal 17 April 2024, waktu 210 hari kalender, nilai kontrak 8.573.657.171,- pelaksana Budi Santosa - Mekar Abadi KSO dan konsultan Multy Deseko, TA 2024.

Sangat disayangkan dan prihatin kepada kontraktor dan para pekerja bangunan tersebut, sebab seolah- olah mereka melalaikan terhadap RK3K. 

Pantauan wartawan saat berkunjung di lokasi proyek, hampir semua pekerja tidak ada yg menggunakan APD, Senin 09/09/2024.

Para pekerja proyek tidak mematuhi standart Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3). Bahkan petunjuk pelaksanaan K-3 dengan benar pun tidak tampak dipasang di lokasi kerja.

Terkait pengggunaan K3 itu terkesan sepele, namun itu harus diterapkan dan dipakai saat pelaksanaan proyek tersebut, sebab semua itu sudah terlampir di RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Seperti buku tamu, peralatan K3, helm, sarung tangan, sepatu boot, tali, kaca mata, dan warkpark baju proyek, karena semua kebutuhan K3 tercatat jelas jumlah nilai rupiahnya dan pelaksana kerja harus menyediakan semuanya. 

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, aspel (assisten pelaksana-red) proyek, Riswan terlihat buru-buru untuk segera memerintahkan kepada para pekerja pakai baju rompi proyek. 

"Ada pak peralatan K3 tapi mereka gak mau memakainya", ujarnya enteng, tanpa memperlihatkan dimana alat-alat kelengkapan K3 tersebut. 

Sementara,PPTK proyek, Emir saat dikonfirmasi sangat tegas mengingatkan kepada para pekerja untuk menggunakan APD. 

"Jika ada pekerja yang tidak menggunakan APD dilarang bekerja", ujarnya tegas, Senin 09/09/2024 di ruang kerjanya. 

Namun pernyataan PPTK Emri ini sangat bertolak belakang dengan temuan media di lokasi.

Pelaksana proyek ini, jelas tidak mematuhi undang undang nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker nomor 5/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker nomor 4/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).***d.h.k

Liputan Khusus INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

PT Timah Gelar Pelatihan Budidaya Bawang Merah

Foto: PT Timah Gelar Pelatihan Budidaya Bawang Merah. INVESTIGASINEWS.CO Belitung - PT Timah terus membina anggota kelompok Tani...