Polres Bitung Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang Trihexypenidyl sebanyak 657 butir

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Polres Bitung Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang Trihexypenidyl sebanyak 657 butir

Kamis, 24 Oktober 2024
Foto: Polres Bitung Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang Trihexypenidyl sebanyak 657 butir. 

INVESTIGASINEWS.CO
BITUNG - Pada hari selasa tanggal 22 oktober 2024 sekitar jam 23.30 WITa, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat Trihexypenidyl di wilayah Kelurahan Madidir Ure tepatnya di Lorong Virgo Lingk. lV Kec.Madidir Kota Bitung, Kasat Res Narkoba IPTU IRWAN TARIGAN, SH. mengumpulkan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba dan KBO IPDA A.K MAHALIENG untuk mendapatkan arahan dan petunjuk dari Kasat Resnarkoba.

Setelah mendapat arahan KBO bersama Kanit I dan Anggota Opsnal langsung bergerak menuju Lokasi TO, sesampainya di lokasi, Team langsung mengamankan seorang lelaki JAK alias Sander bersama 1(Satu) buah toples plastik “Hexymer 2″ yang berisikan obat di duga jenis trihexypenidyl sisa dari penjualan/ pengedaran yang ditemukan di atas spiker (sound). Barang bukti yang diduga obat keras jenis trihexypenidyl yang dimasukan dalam toples plastik bertuliskan Hexymer, setelah dihitung berjumlah 657 (enam ratus lima puluh tujuh).

Selanjutnya Team Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bitung melakukan Interogasi kepada lelaki JAK alias Sander lelaki tersebut mengakui bahwa paket obat keras tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari salah satu jasa pengiriman di kota Bitung sekitar awal bulan Oktober 2024.

JAK alias Sander menerangkan yang mana sebelum ia diamankan, ia pernah menjual/mengedar ke lelaki bernama JIM A.S H dan lelaki F L sedangkan obat tersebut dijual dgn harga Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah)/butir.

Kasat Res Narkoba IPTU IRWAN TARIGAN.,SH saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Identitas Pelaku yang diamankan adalah Lelaki JAK Alias Sander, umur 20 Tahun, pekerjaan karyawan swasta.

"Barang Bukti yang di amankan yakni : Sebanyak 657 (Enam ratus lima puluh tujuh) butir Obat keras diduga jenis trihexypenidyl", ujar Kasat. 

Barang bukti sebagai berikut:
-1 (satu) buah HP Redmi note 9 warna hitam (cover biru).
-1(satu) buah toples plastik bertuliskan”hexymer 2”.

"Saat ini pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dimintai keterangan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku", tutupnya.***d

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tidak Lulus P3K, Honorer di Pemkab Siak Bentuk Pengurus Perwakilan

Foto: Tidak Lulus P3K, Honorer di Pemkab Siak Bentuk Pengurus Perwakilan.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Sejumlah tenaga honorer dar...