PUPR Lebak Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejari Lebak Nilai Proyek 22 M Lebih

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


PUPR Lebak Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejari Lebak Nilai Proyek 22 M Lebih

Sabtu, 12 Oktober 2024
Foto: PUPR Lebak Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejari Lebak Nilai Proyek 22 M Lebih

INVESTIGASINEWS.CO
BANTEN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, meminta bantuan pendampingan hukum Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Permohonan pendampingan tersebut terkait dengan kegiatan pembangunan rehabilitasi dan rekontruksi jalan bina marga tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sekira Rp 22 miliar lebih.

"Pengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari Lebak untuk kegiatan pembangunan rehab dan rekon jalan tahun ini. Pendampingan 2 lokasi jembatan pagu anggaran Rp 2,1 miliar lebih dan jalan di 15 lokasi dengan nilai pagu Rp 20,1 miliar lebih,” kata Kepala Dinas PUPR Lebak, Ivan Suyutufika, Rabu 09/10/2024.

Menurutnya, kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari keuangan daerah atau keuangan negara.

“Kami berupaya untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sebagai upaya agar masyarakat dapat mengetahui kegiatan pemerintah daerah yang akan dan sedang berjalan,” katanya.

Dia mengatakan, sebagai upaya mewujudkan transparansi penggunaan keuangan negara, serta diharapkan dengan pendampingan yang akan dilakukan oleh Kejari Lebak dapat menghindari potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan yang sudah dilakukan.

“Tentunya, kami ingin adanya kualitas proyek yang baik nantinya kepada masyarakat, dan kita berharap tidak ada kerugian negara dalam pekerjaan yang sudah dikerjakan nantinya. Tentunya, dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan selain pekerjaan tepat waktu pembangunannyapun berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Radytia, membenarkan adanya permohonan pendampingan bantuan hukum kepada Kejari Lebak dari dinas PUPR Lebak.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan tersebut untuk memberi pendapat hukum dari pihak yang didampingi apabila terdapat persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan yang sedang berjalan.

“Jadi, pendampingan ini tidak terkait teknis, kita hanya memberi pendapat hukum sesuai keterangan ahli, yang kemudian dituangkan dalam pendapat hukum apabila diminta pendapat hukumnya oleh pihak dinas,” jelasnya.***

@Farid
Kaperwil Banten
***adv

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Proyek Jembatan Wae Lampang Menjadi Sorotan Publik Dihantui Dugaan Nepotisme

Foto: Proyek Jembatan Wae Lampang  Menjadi Sorotan Publik Dihantui Dugaan Nepotisme. INVESTIGASINEWS.CO Manggarai Timur - Proyek...