INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Polres Siak melalui Kanit Reskrim Polsek Bungaraya ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur, Jumat 11/10/2024.
Kasus tersebut terungkap atas adanya laporan J (39th) dengan korban yang masih di bawah umur berinisial D (11th).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa,tanggal 8 Oktober 2024 Sekira Pukul 16.00 WIB di Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar, S.H.
"Terduga pelaku berinisial AD alias Akim (41th) alamat di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, wiraswasta. Ia tetangga korban," ujar Aspikar, Jum'at 11/10/2024.
Kejadian berawal pada selasa (08/10/2024), Sekira Pukul 17.00 WIB, si pelapor saudara JA mendapatkan informasi dari saksi BQ (11 tahun) yang memberitahukan kepada Pelapor bahwa Sdr. terlapor AD alias Akim telah meraba-raba dada si korban Saudari DAZ yang masih di bawah umur. Lalu si Pelapor menanggapinya dengan berpikiran positif saja.
Namun sekitar pukul 23.00 WIB saksi FS (32) yang merupakan ibu korban menyuruh korban untuk tidur, lalu korban menyampaikan kepada ibunya “takut mak” lalu ibunya menanyakan kepada korban kenapa nak? lalu korban menceritakan kepada ibunya bahwa terlapor telah memegang dan meraba-raba dada korban.
"Atas kejadian tersebut pelapor (FS) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya untuk pengusutan lebih lanjut," tambah AKP Aspikar.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar S.H melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri Nofiardi memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas.
Adapun hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team akhirnya seorang pelaku berhasil diamankan di rumah AD (terduga pelaku) Als AKIM di Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, yang mana pada saat dilakukan penangkapan di rumah terduga pelaku saudara AD tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya AD alias Akim dibawa ke Polsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terduga Pelaku AD tersebut terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Tutup AKP Aspikar.***sumber:busernews24.Hadie