INVESTIGASNEWS.CO
NASIONAL - Beredar kabar bahwa Saut Sihaloho kembali diberhentikan alias dipecat dari Kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F.SPTI), Senin (16/12/2024).
Hal itu disampaikan oleh Unggal Gultom, selaku Ketua DPC FSPTI Kab Siak didampingi Sekretaris DPC FSPTI Kabupaten Siak, Surkani Sinaga.
"Berdasarkan Surat yang kita terima (Nomor : 040/ORG/PP/FSPTI-KSPSI/SK-PEMECATAN/XI/2024) Mengingat : Poin ( 4 dan 5 ) tertulis jelas bahwasanya pemecatan Saut Sihaloho diakibatkan ketidak patuhan terhadap Hasil rapat dengan Inisiator MUNASLUB REKONSILIASI ( KSPSI ) untuk menunda pelaksanaan MUNASLUB REKONSILIASI karena pertimbangan beberapa hal", terang Unggal Gultom.
Menurut Ketua DPC FSPTI Kab Siak Unggal Gultom bahwasanya perihal yang terjadi saat ini hampir sama dan persis seperti Pemecatan yg dilakukan Ketua Umum SURYA BAKTI BATUBARA terhadap SAUT SIALOHO dan JUFRIAN SE pada bulan April 2023.
"Namun pada prinsipnya apa pun dan bagaimana pun yang mereka buat didalam FSPTI baik SAUT SIALOHO mau pun MUHAMMAD NASIR adalah bentuk pengingkaran terhadap UU NO 20 Tahun 2016 tentang perlindungan Merek dan Logo, yang mana Pemakaian Nama Merek dan Logo secara Ilegal adalah perbuatan yang melawan hukum dengan ancaman Pidana sekurang kurangnya diancam 4 Tahun kurungan penjara", tegas Unggal Gultom.
Masih kata Unggal Gultom, "Namun atas pemecatan kedua kalinya, kami melihat fenomena yang terjadi saat ini adalah bentuk Campur Tangan Tuhan Yang Maha Esa dalam membantu orang orang yang tidak berdosa dan terzhalimi selama ini".
Buruh bongkar muat yang ada di Provinsi Riau tidak tahu menahu atas permasalahan yang terjadi, namun kenapa harus dilibatkan dalam polemik Perebutan Kekuasaan di Tingkat Pusat dan Daerah.
"Bila Saut Sialoho bermasalah dengan Pusat seharusnya beliau selesaikan ke Tingkat Pusat, kenapa harus Kabupaten/ kota dan PUK yg harus dibenturkan, hanya untuk mempertahankan Kekuasaannya sebagai ketua DPD FSPTI - KSPSI Provinsi Riau, sehingga Buruh harus terkendala dalam melaksanakan aktifitas pekerjaannya berimbas kepada kesejahteraan buruh semakin jauh dari harapan", sambungnya.
"Apa yg mereka pertontonkan adalah Bukti dari Ketamakan akan Kekuasaan pada Elit Pimpinan Pusat tanpa memikirkan Kesejahteraan Buruh Bongkar muat se Indonesia", tutup Ketua Unggal Gultom.
Sementara, Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Sekretaris DPD F-SPTI Provinsi Riau Muhammad Syahri Ramadhan, SH.MH. mengatakan bahwa Saut Sihaloho yang pada Bulan April 2023 juga dipecat dengan tidak Hormat oleh Surya Bakti Batubara ( Ketua DPP FSPTI - KSPSI ) sebagai Ketua DPD F-SPTI - KSPSI Provinsi Riau.
"Akibat tidak mengindahkan keputusan keputusan organisasi, hingga pada Bulan Mei 2023 beliau mengajak seluruh ketua DPD FSPTI Se Indonesia yang tidak lagi menjabat sebagai ketua DPD FSPTI - KSPSI untuk melaksanakan MUNASLUB di Hotel Labarsa ( Kampar ) dibalut tema HALAL BIL HALAL serta merekomendasikan untuk memecat Ketua Umum yang SAH ( Surya Bakti Batu Bara ) serta mengangkat MUHAMMAD NASIR sebagai Ketua Umum FSPTI - KSPSI yang baru.
Hal yang sama terjadi lagi saat ini", kata Syahri Ramadhan, SH.MH.
Dikatakan Syahri, pada saat pemecatan oleh Ketua Surya bakti Batubara, Saudara Saut Sihaloho telah mengabaikan keputusan keputusan organisasi yang juga disepakatinya yaitu Menyerahkan Pembentukan Kepengurusan DPC FSPTI Kota Pekanbaru kepada DPP FSPTI - KSPSI PUSAT, Namun pada pelaksanaannya beliau secara sepihak membentuk MUSCAB di FURAYA HOTEL pekanbaru dan mengangkat ketua DPC Kota Pekanbaru ( Benteng Pasaribu) melalui MUSCAB yang seharusnya sesuai kesepakatan dengan DPP FSPTI - KSPSI akan dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas dari DPP FSPTI - KSPSI Pusat.
"Tidak sampai disitu, beliau juga mempropokasi seluruh buruh untuk menentang apa yang telah diputuskan bersama dengan DPP FSPTI - KSPSI pusat hingga berujung terjadi keributan di Hotel Grand Elit pekanbaru. Atas dasar itu lah SAUT SIALOHO dipecat secara tidak hormat oleh Ketum Surya Bakti Batubara berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 043/ DPP/ FSPTI-KSPSI/IV/2024 pada tanggal 04 April 2023", tegas Syahri Ramadhan, SH.MH.
Lanjutnya, Keputusan Pemecatan Saut Sialoho pada saat itu sudah sesuai AD/ART dan mekanisme Organisasi, dan mulai saat itulah Saut Sialoho bergerak secara membabi buta untuk mempertahankan kekuasaan dan jabatannya selaku ketua DPD FSPTI - KSPSI Provinsi Riau dengan terus melakukan Propokasi terhadap DPC FSPTI - KSPSI Se Provinsi Riau untuk tidak menghadiri undangan acara MUSDALUB, Namun MUSDALUB tetap terlaksana di Boutique Hotel Jakarta dan terpilih secara aklamasi Sdr KASTEN HARIANJA sebagai Ketua DPD FSPTI - KSPSI Provinsi Riau Periode 2023 - 2028.
"Kami berharap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat bijaksana atas permasalahan yg terjadi pada FSPTI - KSPSI, saat ini sudah terbukti dengan jelas apa yg dilakukan Saut Sialoho dan rekan diduga menggunakan dan berlindung pada Instrumen Kamtibmas yang menjadi slogan bagi APH dalam menengahi permasalahan buruh yang telah terprovokasi, diduga dilakukan Saut Sialoho dengan melibatkan Pekerja buruh bongkar muat. Pernyataan dengan peralihan kepemimpinan DPD FSPTI - KSPSI Provinsi Riau maka Buruh yang bekerja akan diberhentikan juga sengaja dihembuskan, sehingga buruh melakukan perlawanan kepada Kepengurusan yang SAH dan terpilih secara Konstitusional", kata Syahri.
Syahri melanjutkan, "Sementara yang menjadi permasalahan sebenarnya yaitu siapa yang memiliki hak atas Nama Lambang dan Logo FSPTI, seharusnya itu yang harus diselesaikan. Siapa pun yang bekerja tidak akan diberhentikan sepanjang mentaati semua ketentuan organisasi sesuai AD/ART".
Kasten Harianja selaku Ketua DPD FSPTI - KSPSI Prov. Riau juga menyampaikan terkait Pemegang Lisensi yang sah.
"Berdasarkan Lisensi yang telah diberikan Pemilik Nama Lambang dan Logo FSPTI melalui Sertifikat yang telah dikeluarkan KEMENKUMHAM RI melalui Dirjen HAKI bahwasanya Sdr KASTEN HARIANJA adalah pemegang Lisensi atas Nama Lambang dan Logo FSPTI, apa yang dilakukan oleh SAUT SIALOHO DKK ( Sesuai dengan Surat Pemecatan ) dan MUHAMMAD NASIR DKK adalah salah satu bentuk Pengingkaran dan pembodohan terhadap Buruh, dan yang pasti Perbuatan melawan Hukum, kami selaku pemegang Lisensi telah melakukan upaya hukum di Polda Riau dengan membuat pengaduan atas Pemakaian secara Ilegal Nama Lambang dan Logo FSPTI", ucap Kasten Harianja selaku Ketua DPD FSPTI - KSPSI Prov. Riau sekali gus Pemegang Lisensi.
Ia berharap APH segera tuntaskan permasalahan ini.
"Saya berharap Reskrimsus Polda Riau dapat bergerak cepat dalam menangani pengaduan kami", tegas Ketua DPD FSPTI - KSPSI Provinsi Riau ( KASTEN HARIANJA ).
Hingga berita ini terbit, media belum mendapat keterangan secara resmi dari Saut Sialoho dkk atas surat pemecatan Saut Sialoho dkk.***sk.d.rilis
Liputan Khusus INVESTIGASNEWS.CO