INVESTIGASINEWS.CO
Moutong - Lambunu, Parigi Moutong - Aktivitas pertambangan diduga tanpa izin (PETI) di wilayah Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kian merajalela.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama.
"Kami sudah sering mendengar keluhan masyarakat, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Ada apa?," ujarnya.
Maraknya aktivitas PETI di Lambunu menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan para pekerja yang terlibat.
"Keselamatan kerja adalah yang utama, kami khawatir mengingat minimnya pengawasan dan standar keselamatan kerja di lapangan", sambungnya.
Sementara, berdasarkan pantauan InvestigasiNews pada Kamis (12/12/2024), sekitar 600 orang pekerja terlibat dalam kegiatan ini, meski jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 160 mengatur sanksi pidana bagi pemegang IUP tahap eksplorasi yang melakukan operasi produksi tanpa izin.
Kegiatan PETI ini tidak hanya diduga masih ilegal tetapi juga membawa dampak buruk bagi masyarakat setempat.
Selain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), PETI juga dapat memicu konflik sosial dan mengganggu keamanan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik tambang PETI, begitu juga APH atau pihak berwenang mengenai tindakan lebih lanjut untuk menghentikan aktivitas yang disinyalir ilegal ini, mengapa masih beraktivitas.***Noldy