Foto: Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Palopo Marisa Kian Merajalela, Warga Desak Penindakan Tegas Polres Pohuwato.
INVESTIGASINEWS.CO
Pohuwato, Desa Palopo - Praktik perjudian sabung ayam di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, semakin marak dan beroperasi terang-terangan, Minggu 05/01/2025.
Lemahnya pengawasan aparat penegak hukum diduga menjadi penyebab utama aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan.
Selama ini, pihak kepolisian sering menggembar-gemborkan komitmen untuk memberantas perjudian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Masyarakat setempat mengeluhkan tidak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap para pelaku, bahkan menuding adanya kemungkinan aliran upeti ke oknum tertentu.
"Kalau sampai sekarang tidak ada tindakan dari aparat kepolisian, patut diduga ada permainan di dalamnya," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sabtu, 04/01/2025 Tim InvestigasiNews yang turun langsung ke lokasi memperoleh informasi bahwa praktik sabung ayam di desa tersebut telah berlangsung cukup lama. Warga mendesak Kapolres Pohuwato agar segera mengambil langkah tegas. Mereka menilai judi sabung ayam memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Dari segi hukum, praktik sabung ayam melanggar Pasal 303 dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana. Selain itu, UU No. 7 Tahun 1974 secara tegas melarang segala bentuk perjudian.
“Kami meminta aparat tidak tutup mata terhadap masalah ini. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap penegak hukum karena tindakan mereka yang terkesan membiarkan pelanggaran ini terus terjadi," tegas warga.
Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari Polres Pohuwato untuk menegakkan hukum dan mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka. Sebab jika dibiarkan, dampak buruk dari perjudian ini dikhawatirkan akan semakin meluas dan merusak kehidupan sosial-ekonomi warga.***
(Tim InvestigasiNews)